8.111 NIK PPPK Paruh Waktu Disetujui BKN, Sah Sebagai ASN, Tinggal Tunggu SK Bupati

Selasa 04-11-2025,21:22 WIB
Reporter : Asep Sunaryo
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Kabar gembira menyelimuti tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Tange­rang. Mimpi mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah didepan mata.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ka­bu­paten Tangerang Beni Rach­mat mengatakan, pengajuan nomor induk pegawai peme­rintah dengan perjanjian kerja (NI PPPK) disetujui Badan Ke­pegawaian Negara (BKN).

”Alhamdulillah hingga saat ini sebanyak 8.111 orang telah memperoleh persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu dari BKN,” jelasnya, Senin, 4 Novem­ber 2025.

Lanjutnya, sebanyak 69 orang masih dalam proses perbaikan dokumen, dan 22 orang lainnya sedang dalam tahap validasi usulan oleh BKN. Selain itu, 2 orang masih menunggu tanda tangan persetujuan teknis.

Ia menambahkan, BKPSDM Kabupaten Tangerang terus menjalin koordinasi intensif dengan BKN Kantor Regional III Bandung. 

”Kami berkoor­dinasi dengan BKN agar seluruh proses peng­­usulan dapat segera ram­pung. Dengan demikian, para PPPK Paruh Waktu yang telah mem­peroleh NI dapat segera diter­bitkan Surat Ke­putusan (SK) Bupati tentang Peng­angkatan PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.

Beni menegaskan, BKPSDM berkomitmen untuk memas­tikan seluruh proses pengang­katan PPPK Paruh Waktu ber­jalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

”Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan tata kelola ke­pegawaian yang profesional serta peningkatan kualitas pe­layanan publik  di daerah,” je­lasnya.(sep)

Kategori :