Bentuk Timsus, Kejari Kawal Pengalihan Aset Pasar Rau

Selasa 28-10-2025,21:34 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pengalihan aset pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) dari PT Pesona Banten Persada ke Pemerintah Kota Serang terus bergulir.

Kini, lang­kah tersebut mulai me­masuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Se­rang berencana membentuk tim khusus (timsus) untuk me­lakukan pertelaahan hu­kum terhadap proses peng­akhiran kerja sama antara kedua pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, IG Punia, mengung­kapkan pihaknya masih me­nunggu surat resmi serta do­kumen pendukung dari Pe­merintah Kota Serang. Se­telah seluruh bahan diterima, tim khusus akan segera diben­tuk untuk melakukan pendam­pingan hukum dan kajian mendalam terkait proses pengalihan aset tersebut.

“Saya masih menunggu bahan dan dokumennya. Setelah itu, kami akan bentuk tim untuk melakukan perte­laahan terkait hal tersebut,” ujar IG Punia saat diwawan­carai usai mengikuti rapat Forkopimda Kota Serang, Selasa (28/10).

Menurutnya, Kejari tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak mengelola Pasar Rau. Namun, lembaganya berperan memberikan pendampingan hukum dan pandangan normatif agar langkah yang diambil Pemkot Serang tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menentu­kan itu. Kami hanya mem­berikan pendampingan hu­kum. Tugas pokok tetap ada di pemerintah daerah,” je­lasnya.

“Pendampingan kami sifat­nya memberi pandangan hukum, mengidentifikasi permasalahan, mencari solusi, dan mengkaji dari sisi aturan,” lanjutnya.

Punia menegaskan bahwa dasar pertimbangan utama Kejaksaan dalam memberikan pendampingan adalah kepa­tuhan terhadap aturan hukum dan kepentingan masyarakat. Sebab, keberadaan pasar tersebut menyangkut hajat hidup banyak pedagang dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

“Tentu saja aturan hukum dan kepentingan masyarakat. Itu hal utama yang selalu menjadi acuan kami,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi timbulnya sengketa hukum jika pengakhiran kontrak dilakukan tanpa prosedur yang tepat. Karena itu, timsus yang akan dibentuk nantinya berfokus untuk memastikan tidak ada pelanggaran admi­nistrasi maupun potensi gu­gatan dari pihak ketiga.

“Karena ada pihak ketiga yang terlibat, bisa saja muncul potensi gugatan. Itu sebabnya kami harus hati-hati agar tidak ada hal-hal yang mengganggu proses hukum maupun admi­nistratif,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mene­gaskan bahwa pemerintah telah mengajukan pendam­pingan hukum ke Kejaksaan. Bahkan, Kejari sempat me­minta agar Pemkot juga melengkapi Letter of Opinion (LO) dan opini hukum resmi sebagai dasar kajian.

“Kami sudah menjalin kerja sama pendampingan dengan Kejaksaan. Namun, dari pihak sana meminta agar disertakan juga Letter of Opinion dan opini hukum,” ujar Budi.

Ia menegaskan, langkah ini diambil agar proses pengalihan aset tidak menimbulkan wanprestasi terhadap pihak ketiga. Pemkot Serang juga ingin memastikan seluruh prosedur sesuai dengan keten­tuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah berkolaborasi dengan Kejaksaan. Nanti akan dibahas seperti apa bentuk pendampingannya, apakah melalui LO atau bentuk lain,” tambahnya.

Kategori :