TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pengalihan aset pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) dari PT Pesona Banten Persada ke Pemerintah Kota Serang terus bergulir.
Kini, langkah tersebut mulai memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berencana membentuk tim khusus (timsus) untuk melakukan pertelaahan hukum terhadap proses pengakhiran kerja sama antara kedua pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, IG Punia, mengungkapkan pihaknya masih menunggu surat resmi serta dokumen pendukung dari Pemerintah Kota Serang. Setelah seluruh bahan diterima, tim khusus akan segera dibentuk untuk melakukan pendampingan hukum dan kajian mendalam terkait proses pengalihan aset tersebut.
“Saya masih menunggu bahan dan dokumennya. Setelah itu, kami akan bentuk tim untuk melakukan pertelaahan terkait hal tersebut,” ujar IG Punia saat diwawancarai usai mengikuti rapat Forkopimda Kota Serang, Selasa (28/10).
Menurutnya, Kejari tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak mengelola Pasar Rau. Namun, lembaganya berperan memberikan pendampingan hukum dan pandangan normatif agar langkah yang diambil Pemkot Serang tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan itu. Kami hanya memberikan pendampingan hukum. Tugas pokok tetap ada di pemerintah daerah,” jelasnya.
“Pendampingan kami sifatnya memberi pandangan hukum, mengidentifikasi permasalahan, mencari solusi, dan mengkaji dari sisi aturan,” lanjutnya.
Punia menegaskan bahwa dasar pertimbangan utama Kejaksaan dalam memberikan pendampingan adalah kepatuhan terhadap aturan hukum dan kepentingan masyarakat. Sebab, keberadaan pasar tersebut menyangkut hajat hidup banyak pedagang dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
“Tentu saja aturan hukum dan kepentingan masyarakat. Itu hal utama yang selalu menjadi acuan kami,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi timbulnya sengketa hukum jika pengakhiran kontrak dilakukan tanpa prosedur yang tepat. Karena itu, timsus yang akan dibentuk nantinya berfokus untuk memastikan tidak ada pelanggaran administrasi maupun potensi gugatan dari pihak ketiga.
“Karena ada pihak ketiga yang terlibat, bisa saja muncul potensi gugatan. Itu sebabnya kami harus hati-hati agar tidak ada hal-hal yang mengganggu proses hukum maupun administratif,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa pemerintah telah mengajukan pendampingan hukum ke Kejaksaan. Bahkan, Kejari sempat meminta agar Pemkot juga melengkapi Letter of Opinion (LO) dan opini hukum resmi sebagai dasar kajian.
“Kami sudah menjalin kerja sama pendampingan dengan Kejaksaan. Namun, dari pihak sana meminta agar disertakan juga Letter of Opinion dan opini hukum,” ujar Budi.
Ia menegaskan, langkah ini diambil agar proses pengalihan aset tidak menimbulkan wanprestasi terhadap pihak ketiga. Pemkot Serang juga ingin memastikan seluruh prosedur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah berkolaborasi dengan Kejaksaan. Nanti akan dibahas seperti apa bentuk pendampingannya, apakah melalui LO atau bentuk lain,” tambahnya.