JAKARTA - Cuti bersama 2018 tidak sebanyak tahun ini. Libur nasional dan cuti bersama 2018 sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan. Tidak ada perbedaan penetapan libur nasional antara 2017 dengan 2018. Perbedaan mendasar adalah pada jumlah libur cuti bersama.
Sejatinya tahun ini jumlah libur cuti bersama ada enam hari. Tetapi Presiden Joko Widodo kemudian menambah satu hari cuti bersama yaitu 23 Juni dalam rangka Idul Fitri 2017. Tahun depan, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah hanya lima hari. Tidak ada cuti bersama perayaan Tahun Baru Masehi seperti tahun ini. Rinciannya, cuti bersama Lebaran 2018 pada 13, 14, 18, dan 19 Juni. Lalu cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember. Surat Keputusan Bersama Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menegaskan, berkurangnya jumlah cuti bersama tidak berpengaruh pada hak cuti tahunan PNS. Merujuk pada PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, telah diatur bahwa hak cuti tahunan PNS adalah 12 hari kerja per tahun. “Jadi hak cutinya tidak berkurang. Hanya jumlah cuti bersamanya yang berkurang,” katanya di Jakarta kemarin (3/10). Sebagai pelayan publik, lanjut dia, penerbitan SKB itu hendaknya tidak dilihat sebagai kesempatan untuk cuti atau libur dari melayani publik. Untuk layanan publik vital seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, Satpol PP, kepolisian, serta dinas perhubungan, tidak ada libur 100 persen. Artinya tetap ada personel yang disiapkan tetap aktif melayani masyarakat meskipun pada hari libur nasional maupun libur cuti bersama. Ridwan mengatakan, pelayanan publik vital tidak boleh mandeg dan malah merugikan masyarakat. Dia berharap pimpinan instansi bisa mengatur penjadwalan libur supaya pelayanan publik tetap terlayani dengan baik. (jpg/bha)Cuti Bersama 2018 Cuma 5 Hari
Rabu 04-10-2017,06:53 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,21:55 WIB
Hujan Rendam 11 Wilayah dan Longsor di Tangsel, Kali Angke Meluap Redam Permukiman Warga
Minggu 05-04-2026,21:13 WIB
Wali Kota Serang Rotasi 3 Kepala Dinas
Minggu 05-04-2026,19:12 WIB
Kejurnas Tenis Meja Piala Gubernur Banten 2026, Kabupaten Tangerang Raih Juara Tunggal Putra
Minggu 05-04-2026,21:55 WIB
Uji Coba di Dinas ESDM, ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum
Minggu 05-04-2026,22:02 WIB
WFH Bukan Berarti Libur, Pemda Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat
Terkini
Minggu 05-04-2026,22:02 WIB
WFH Bukan Berarti Libur, Pemda Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat
Minggu 05-04-2026,21:55 WIB
Hujan Rendam 11 Wilayah dan Longsor di Tangsel, Kali Angke Meluap Redam Permukiman Warga
Minggu 05-04-2026,21:55 WIB
Uji Coba di Dinas ESDM, ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum
Minggu 05-04-2026,21:49 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Respon Aspirasi Warga
Minggu 05-04-2026,21:49 WIB