Setelah para PKL direlokasi, kawasan trotoar maupun bahu jalan yang selama ini digunakan PKL dipasangi pot bunga berukuran besar oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel. Termasuk, Dishub juga akan memasang barrier diantara pot bunga yang dipasang Dishub.
”Sebelum pot bunga dan barrier dipasang, petugas damkar terlebih dahulu menyemprot kotoran yang ada di jalan menggunakan mobil damkar,” katanya
Setelah ditertibkan dan bila PKL tetap membandel dan bila kembali lagi menjajakan dagangan di trotoar dan bahu jalan, maka pihaknya akan bertindak tegas. Pihaknya akan menjerat para PKL dengan Perda yang yang ada dan akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan penyitaan barang dagangan bila mereka tetap membandel.
”Semua PKL dipastikan bisa masuk ke dalam kios dan los dalam pasar,” tutupnya. (bud)