Pemkot Serang Siap Rebut Pengelolaan Pasar Rau

Rabu 15-10-2025,20:51 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan kesiapannya mengambil alih kembali pengelolaan Pasar In­duk Rau (PIR) dari pihak ketiga. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi perjanjian kerja sama keuangan antara Pemkot Serang dan PT Pesona Persada Banten yang menjadi pengelola pasar selama ini.

Pembahasan terkait hal itu dilakukan dalam Rapat Tindak Lanjut Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Keuangan Pasar Induk Rau, yang juga dihadiri perwa­kilan Kejaksaan Negeri Serang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aula Setda Lantai 1 Puspemkot Serang, Rabu (15/10/2025).

Wali Kota Serang Budi Rus­tandi menegaskan, pemerintah daerah kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk me­mastikan aset negara tersebut kembali ke tangan pemerintah sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Rapat ini menjadi langkah awal untuk menempuh jalur hukum agar aset negara dapat segera diserahkan kembali. Tujuannya jelas, untuk menye­jahterakan pedagang dan menata ulang pasar agar lebih baik,” ujar Budi.

Budi juga mengungkapkan, Pemkot Serang akan segera bersurat ke BPK guna meminta dilakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PPT). Audit ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi kerugian negara serta memperjelas status hukum aset Pasar Rau.

“Kami ingin semuanya trans­paran, apakah ini masuk ranah perdata atau pidana. Prinsipnya kami ingin tegas, karena ini menyangkut penyelamatan aset publik,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Daerah I Setda Kota Serang, Subagyo, menjelaskan bahwa langkah hukum ini juga menjadi tindak lanjut atas evaluasi terhadap kerja sama yang sudah berjalan hampir satu tahun.

Menurutnya, meskipun komunikasi antara Pemkot dan PT Pesona Persada Banten sudah dilakukan, belum ada kesepakatan terkait isi perjan­jian, terutama dalam perpan­jangan kontrak tahun 2014 yang hanya mencakup tanah tanpa bangunan.

“Padahal, pihak perusahaan sebelumnya pernah membuat surat pernyataan siap menye­rahkan bangunan kepada Pem­kot. Namun, pernyataan terse­but tidak tercantum dalam perjanjian resmi,” ungkapnya. 

Ia menambahkan, surat per­nyataan tersebut menjadi dasar kuat bagi Pemkot Serang untuk meninjau ulang hubungan hukum dengan pihak pengelola.

“Sesuai arahan Pak Wali, kami akan bersurat ke BPK untuk audit khusus Pasar Rau, seka­ligus memanggil PT Pesona agar menyelesaikan kewajiban yang belum tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatgas Percepatan Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan bahwa proses pengambilalihan pengelolaan Pasar Rau juga akan dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Serang agar langkah hukum yang diambil Pemkot tetap sesuai aturan.

“Pak Wali sudah meng­instruksikan agar surat ke Ke­jak­saan segera dikirim. Kita ingin ada kepastian hukum dan kejelasan pengelolaan aset di Rau,” jelasnya.

Wahyu menegaskan, pengam­bilalihan ini tidak hanya bertu­juan menertibkan aset, tetapi juga menjadi strategi me­ningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat peran pedagang lokal.

“Ketika dikelola langsung oleh pemerintah, pasar akan lebih tertata, pedagang bisa lebih sejahtera, dan kontribusi terhadap PAD meningkat. Ini bagian dari upaya mewujudkan pasar tradisional yang tertib, bersih, dan berkeadilan,” pungkasnya. (ald)

Kategori :