Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Tinggi

Kamis 09-10-2025,21:29 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus berupaya memperluas dan mempercantik ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian dari program Serang Hijau.

Meski sejumlah taman telah diperbaiki tahun ini, Dinas Ling­kungan Hidup (DLH) Kota Serang menilai kebutuhan RTH di ibu kota Provinsi Banten itu masih tinggi dan belum memenuhi ket­entuan minimal secara nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota diwajibkan memiliki ruang terbuka hijau sedikitnya 30 persen dari luas wilayah, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. RTH publik mencakup taman kota, hutan kota, lapangan, dan jalur hijau, sedangkan RTH privat mencakup halaman pe­rumahan, perkantoran, dan fasi­litas umum lainnya.

Namun, kondisi di Kota Serang saat ini masih jauh dari target tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farach Richi, mengatakan bahwa keterbatasan lahan dan anggaran menjadi kendala utama dalam upaya me­nambah luasan ruang hijau.

“Memang kebutuhan RTH di Kota Serang masih terpusat di satu titik. Kami terus berupaya menambah dan memperindah taman kota agar ruang publik hijau bisa lebih luas dan fung­sional,” ujarnya, Kamis (9/10).

Ia menjelaskan, pada tahun 2026, DLH akan menangani empat taman utama, yaitu Tugu Jam, Taman Deduluran, Taman K3, dan Taman Sari. Selain melakukan pemeliharaan, Pemkot juga berencana membangun satu taman baru bernama Taman Sepur, yang berlokasi di kawasan seberang Taman Sari, tepatnya di area bekas proyek Probohin.

“Kami sudah mengajukan an­ggaran sekitar Rp1 miliar untuk pembangunan Taman Sepur. Pe­kerjaan akan dimulai di awal tahun agar bisa selesai tepat waktu,” katanya.

Menurut Farach, taman-taman yang sudah ada juga akan diperbaiki dengan mengganti ma­terial, pengecatan ulang, serta perbaikan papan nama taman. Langkah tersebut dilakukan untuk memperindah tampilan serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.

Selain memperbaiki fasilitas taman di pusat kota, Pemkot juga menargetkan perluasan RTH hingga ke wilayah kecamatan dan permukiman warga.

“Kami ber­koor­dinasi dengan Dinas Pe­rumahan dan Permukiman (Per­kim) untuk pemerataan pemba­ngunan taman. Tidak hanya di pusat kota, tapi juga di perumahan dan lingkungan warga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Serang, Mualimin, mengakui bahwa perawatan taman dan RTH yang ada saat ini belum maksimal. Salah satu kendalanya, kata dia, adalah keterbatasan anggaran yang sebagian besar masih terserap untuk biaya operasional rutin.

“Kami akui, perawatan taman masih belum maksimal karena anggaran perawatan banyak digunakan untuk operasional, seperti BBM kendaraan penyi­raman dan kebutuhan lapangan lainnya,” jelasnya.

Mualimin menambahkan, hingga kini ketersediaan RTH di Kota Serang belum mendekati ketentuan mini­mal 30 persen. Namun, pihak­nya memastikan bahwa setiap keca­matan di Kota Serang sudah me­miliki setidaknya satu taman aktif sebagai langkah awal peme­rataan fasilitas publik. 

“Meski be­lum memenuhi target nasional, kami tetap berkomitmen memper­luas dan memaksimalkan peman­faatan RTH yang ada agar lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan pembangunan taman baru dan peningkatan kualitas taman yang sudah ada, Pemkot Serang berharap dapat mem­perbaiki proporsi RTH di wila­yahnya. Selain mempercantik kota, langkah tersebut juga diha­rapkan bisa meningkatkan kualitas udara, mengurangi polusi, dan men­cip­takan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. (ald)

Kategori :