Soal penggajian, Hafiz menyebutkan anggaran masih sama seperti yang diterima saat ini. Namun, jika status mereka berubah menjadi PPPK paruh waktu, nominal gajinya bisa menyesuaikan. Saat ini besaran gaji tenaga honorer bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. Pemkot berencana mengusulkan agar minimal Rp1 juta sesuai arahan tim manajemen.
“Dengan status PPPK paruh waktu, mereka juga akan mendapatkan SK resmi. Itu sudah sah secara hukum dan bahkan bisa digunakan sebagai agunan jika diperlukan,” tambah Hafiz.
Menurutnya, tenaga honorer non-R paling banyak berasal dari Dinas Pendidikan, terutama guru, disusul Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Ketahanan Pangan, dan sejumlah OPD lain. Pemkot Serang berharap semua usulan ini bisa diakomodasi agar tenaga honorer tetap memiliki kepastian kerja. (ald)