TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Tangsel memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang baik. Terutama bagi mereka yang kerap melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pelayanan publik atau petugas frontliner memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk terhadap penyandang disabilitas.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel Aplah Hunnajat mengatakan, pihaknya memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pegawai yang melaksanakan tugas pelayanan publik terkait dengan perlakuan penyandang disabilitas.
”Sejauh ini kita melihat penanganan penyandang disabilitas di pelayanan publik masih banyak yang perku ditingkatkan,” ujarnya kepada wartawan seusai kegiatan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di Gedung 3 Lantai 3A Balai Kota, Rabu, 23 September 2025.
Aplah menambahkan, ada mindset yang ditemukan dan ada kantor pemerintahan yang tidak menyiapkan secara maksimal fasilitas untuk penyandang disabilitas. Mereka beranggapan penyandang disabilitas yang datang jarang dan justru tidak ada.
”Sehingga mereka beranggapan tidak perlu dibuat secara khusus fasilitas bagi penyandang disabilitas,” tambahnya.
Menurutnya, disejumlah kantor pemerintaha juga sudah dibangun jalur landai (ramp) dan ada rambatan khusus bagi penyandang disabilitas. Di trotoar jalan juga ada jalan khusus penyandang disabilitas yang berwarna kuning.
”Kalau punya pemikiran tidak perlu disiapkan karena jarang ada yang datang, malah sebaliknya bagi disabilitas mereka tidak datang karena fasilitas tidak disiapkan. Ini yang harus kita perhatikan terkait dengan kelengkapan untuk menyempurnakan pelayanan terhadap penyandang disabilitas,” jelasnya.
Aplah mengaku, pihaknya juga ingin mengajarkan terkait pola perilaku pegawai Pemkot Tangsel yang memberikan pelayanan publik belum paham benar memperlakukan penyandang disabilitas.
”Contohnya ada disabilitas datang, lalu ditanya kok datang sendiri. Ada tuna netra dan kita niat bantu lalu pegang tangannya atau pegang tongkat, seharusnya tanya dulu perlu bantuan apa,” tuturnya
Menurutnya, perhatian kepada penyandang disabilitas itu tidak harus selaku infrastruktur tapi, juga soal tata cara dan perilaku.
Sehingga pelayanan publik atau petugas frontliner perlu diberi penyempurnaan pemahaman bagaimana memperlakukan penyandang disabilitas.
”Di Tangsel belum semua OPP memiliki pegawai penyandang disabilitas. Di bagian organisasi ini kita mengawal penyelenggaraan pelayanan publik, jadi salah satunya melayani masyarakat secara keseluruhan secara inklusif dan salah satunya penyandang disabilitas,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 29 ayat 1 menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakukan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Masyarakat tertentu dimaksud salah satunya yaitu kelompok penyandang disabilitas. Pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat harus sesuai dengan visi Kota Tangsel yaitu tangsel unggul, inklusif, inovatif dan kolaboratif menuju kota lestari,” ujarnya.