Disabilitas Belum Mendapat Pelayanan Terbaik

Rabu 24-09-2025,23:30 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Setiap  organisasi pe­rangkat daerah (OPD) di Kota Tangsel memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang baik. Terutama bagi me­reka yang kerap melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Pelayanan publik atau pe­tugas frontliner memiliki pe­ran penting dalam mem­berikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk terha­dap penyandang disabilitas.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Set­da) Kota Tangsel Aplah Hun­najat mengatakan, pihaknya memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pe­gawai yang melaksanakan tu­gas pelayanan publik terkait dengan perlakuan penyan­dang disabilitas.

”Sejauh ini kita melihat pe­nanganan penyandang disa­bilitas di pelayanan publik ma­sih banyak yang perku di­tingkatkan,” ujarnya kepada wartawan seusai kegiatan pe­ningkatan kualitas pela­yanan publik bagi penyandang disa­bilitas di Gedung 3 Lantai 3A Balai Kota, Rabu, 23 Sep­tember 2025.

Aplah menambahkan, ada mindset yang ditemukan dan ada kantor pemerintahan yang tidak menyiapkan secara maksimal fasilitas untuk pe­nyandang disabilitas. Mereka beranggapan penyandang disabilitas yang datang jarang dan justru tidak ada. 

”Sehingga mereka berang­gapan tidak perlu dibuat se­cara khusus fasilitas bagi pe­­­nyan­dang disabilitas,” tam­­­bahnya.

Menurutnya, disejumlah kan­­­tor pemerintaha juga su­dah dibangun jalur landai (ramp) dan ada rambatan khusus bagi penyandang di­sabilitas. Di tro­toar jalan juga ada jalan khusus penyandang disabilitas yang berwarna kuning.

”Kalau punya pemikiran ti­dak perlu disiapkan karena jarang ada yang datang, malah sebaliknya bagi disabilitas mereka tidak datang karena fasilitas tidak disiapkan. Ini yang harus kita perhatikan  terkait dengan kelengkapan untuk menyempurnakan pe­layanan terhadap penyandang disabilitas,” jelasnya.

Aplah mengaku, pihaknya juga ingin mengajarkan terkait pola perilaku pegawai Pemkot Tangsel yang memberikan pelayanan publik belum pa­ham benar memperlakukan penyandang disabilitas. 

”Contohnya ada disabilitas datang, lalu ditanya kok datang sendiri. Ada tuna netra dan kita niat bantu lalu pegang tangannya atau pegang tong­kat, seharusnya tanya dulu perlu bantuan apa,” tuturnya 

Menurutnya, perhatian kepa­da penyandang disabilitas itu tidak harus selaku infra­struktur tapi, juga soal tata cara dan perilaku. 

Sehingga pelayanan publik atau petugas frontliner perlu diberi penyempurnaan pe­mahaman bagaimana mem­per­lakukan penyandang di­sabilitas.

”Di Tangsel belum semua OPP memiliki pegawai pe­nyan­dang disabilitas. Di ba­gian organisasi ini kita me­ng­awal penyelenggaraan pe­layanan publik, jadi salah satunya melayani masyarakat secara keseluruhan secara inklusif dan salah satunya penyandang disabilitas,” tu­tupnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 29 ayat 1 menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan pu­b­lik berkewajiban mem­berikan pelayanan dengan perlakukan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan pe­raturan perundang-undangan. 

”Masyarakat tertentu dimak­sud salah satunya yaitu ke­lompok penyandang disa­bi­litas. Pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat harus sesuai dengan visi Kota Tang­sel yaitu tangsel unggul, ink­lusif, inovatif dan kolaboratif menuju kota lestari,” ujarnya.

Kategori :

Terkait