Airin : Dari Yustisi Kita Diingatkan Pentingnya Identitas Diri

Senin 02-10-2017,06:56 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengingatkan masyatakat akan pentingnya identitas diri berupa dokumen kependudukan yang harus dimiliki dan dibawa saat bepergian keluar rumah. "Saya sangat mengapresiasi kegiatan yustisi yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, karena dengan yustisi kita diingatkan akan pentingnya identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya, sangat penting untuk dibawa saat berpergian,"ungkapnya. Airin menjelaskan,yustisi merupakan bentuk penegakan peraturan daerah, masyarakat bisa tahu hak dan kewajiban mereka dalam kepemilikan identitas. "Operasi yustisi kependudukan dilaksanakan mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangsel No 9 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Tujuannya, agar masyarakat tertib administrasi,khususnya dalam hal kependudukan,"katanya Sementara itu, pelaksanaan yustisi sepanjang tahun 2017 ini sudah dilaksanakan Disdukcapil Tangsel bertempat di tujuh kecamatan. Dalam data Disdukcapil Tangsel sebanyak 15.106 warga terjaring dalam kegiatan operasi yustisi kependudukan (OYK) yang diselenggarakan sepanjang tahun 2017 ini. Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Toto Sudarto menjelaskan, operasi yustisi ini bertujuan untuk menyosialisasikan kepada warga untuk selalu membawa bukti kepemilikan identitas saat bepergian yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Kita sudah menjalankan sepanjang tahun ini di tujuh lokasi yang berbeda, diantaranya di Pertigaan Kompas, Kecamatan Ciputat Timur, di Depan Kantor Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, depan Pasar Kita Kecamatan Pamulang, Samping BSD Square Kecamatan Serpong, depan Telaga Seafood Kecamatan Serpong Utara dan depan Taman Tekno di Kecamatan Setu, serta Kecamatan Pondok Aren di samping showroom mitsubishi, ”ungkapnya. Dari ketujuh kecamatan tersebut terjaring sebanyak 15.016 orang dan yang terkena tindak tipiring sebanyak 509 orang dengan rincian di Kecamatan Ciputat Timur yang terjaring sejumlah 2.178 dan kena tipiring sebanyak 58. Kecamatan Ciputat sebanyak 2.063 terjaring dan 40 kena tipiring. Kecamatan Pamulang sebanyak 2.325 orang terjaring dan terkena tipiring sebanyak 41 orang. Kecamatan Serpong sebanyak 2.375 orang terjaring dan tipiring sebanyak 100. Kecamatan Serpong Utara sebanyak 2.125 orang yang tipiring sebanyak 90 orang. Dan Kecamatan Setu sebanyak 1.987 orang dan tipiring sebanyak 96 orang. Kecamatan Pondok Aren sebanyak 2.053 dan tipiring sebanyak 84 orang. Yustisi ini bertujuan untuk menciptakan Kota Tangsel, sebagai kota yang tertib administrasi kependudukan. "Sebagai kewajiban setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk membawa kartu identitas penduduk yang masih berlaku di Indonesia," ungkapnya. Pelanggar tipiring tentang administrasi kependudukan ini, lanjutnya, akan dikenakan denda maksimal Rp 50 ribu untuk WNI dan maksimal Rp 100 ribu untuk WNA. "Selanjutnya ditentukan oleh hakim dengan pertimbangan beberapa hal yang terkait dengan jenis pelanggaran," ucapnya.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait