Minta Rencana Pembongkaran Dikaji Ulang, Puluhan Pedagang Pasar Rau Datangi DPRD

Rabu 10-09-2025,21:45 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

“Menurut saya, wajar jika pedagang me­nolak pembongkaran ka­rena mereka berpegang pada per­janjian hingga tahun 2029. Jika perjanjian itu selesai, sia­papun nanti Wali Kotanya, me­reka akan siap. Apalagi HGU bisa diperpanjang, misal­nya satu tahun sebelum habis,” jelasnya.

Ia mengingatkan, jika Pem­kot tetap membongkar pada 2026, pedagang berhak me­nuntut.

“Pasti mereka akan menuntut haknya. Pemerintah harus benar-benar memikir­kan hal ini. Betul kalau tanah memang milik Pemkot, tetapi untuk bangunan ada ke­pemilikan HGU yang masih berlaku hingga batas waktu tertentu,” tegas Muji.

Muji juga meminta pedagang menempuh jalur resmi dalam menyampaikan aspirasi.

“Saya sudah sampaikan, pedagang harus mengirimkan surat resmi kepada Pemkot untuk menyampaikan aspirasinya. Kalau ada bukti digital, seperti surat yang dikirim tapi tidak direspons, itu akan lebih kuat. Tapi kalau tidak ada, akan sulit untuk memper­juangkan­nya,” katanya.

Ia optimistis persoalan Pasar Rau bisa dicarikan solusi ter­baik.

“Saya yakin pemerintah di bawah kepemimpinan H. Budi Rustandi akan melihat kondisi riil di lapangan. Peda­gang tidak mungkin diabaikan begitu saja. Tinggal bagaimana mencari titik temu antara ke­butuhan penataan pasar de­ngan hak-hak pedagang yang sudah ada,” ujarnya.

Meski DPRD sudah berjanji me­nampung aspirasi, kete­gangan antara pedagang dan Pemkot Serang diprediksi ma­sih berlanjut. Pedagang menilai, tanpa dialog yang jujur dan terbuka, rencana pembangunan ulang hanya akan melahirkan konflik baru.

Sementara itu, Pemkot se­belumnya menegaskan bahwa aset Pasar Rau merupakan milik daerah dan perlu ditata ulang agar lebih representatif. Namun, bagi pedagang, ser­tifikat dan perjanjian yang mereka pegang adalah bukti sah yang tidak bisa diabaikan begitu saja. (ald)

Kategori :