Menurutnya, apabila terjadi indikasi ketidaksesuaian perizinan atau tata ruang, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melakukan pengawasan demi kepentingan masyarakat, terutama potensi kebocoran pendapatan daerah.
”Dengan menaati aturan yang berlaku kita dapat mencegah terjadinya kebocoran pendapatan daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, proyek bangunan milik PT AMS tersebut disegel Satpol PP lantaran melanggar aturan RDTR. Bangunan tersebut juga terindikasi akan dipergunakan sebagai gudang farmasi. Dimana dalam dokumen persetujuan gedung (PBG) gedung tersebut rencananya akan dipergunakan sebagai perkantoran.
”Ada indikasi juga dalam PBG-nya gedung itu izin penggunaanya buat kantor bukan buat gudang. Artinya ini juga melanggar,” pungkasnya. (ziz)