KELAPADUA — KONI Kabupaten Tangerang menerima kunjungan kerja dari pengurus KONI Kota Semarang, Rabu (6/8/2025). Berbagai isu hangat dibahas. Mulai dari bertukar ilmu terkait upaya mencapai prestasi hingga membahas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Ketua KONI Kabupaten Tangerang H. Eka Wibayu mengungkapkan Permenpora tersebut merupakan upaya membredel peran KONI dalam pengembangan olahraga di tanah air.
“Kami bersama KONI Kota Tangerang dan KONI Kota Tangerang Selatan sudah menyatakan penolakan terhadap Permenpora nomor 14 Tahun 2024,” ungkap Eka.
Mantan Ketua Askab PSSI Tangerang mengungkapkan terkait upaya mencapai prestasi, pihaknya kini sedang fokus terhadap dua hal. Pertama adalah melaksanakan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) VI Kabupaten Tangerang pada November mendatang. Yang kedua adalah persiapan menghadapi Porprov VII Banten di Kota Tangsel tahun depan.
Dalam kesempatan itu, Eka menambahkan Pemkab Tangerang berkeinginan membentuk sekolah khusus olahraga (SKO). Untuk itu, dia berharap suatu saat nanti dapat berkunjung ke Kota Semarang bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tangerang. Mengingat, kata Eka, Kota Semarang sudah memiliki SKO.
Menanggapi pemaparan tersebut, Wakil Ketua I KONI Kota Semarang Helly Sulistyanto mengaku sepakat dengan KONI Kabupaten Tangerang. Terutama, terkait dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
Menurut Helly, KONI se-Jawa Tengah telah menyatakan penolakan terhadap Permenpora tersebut. Bahkan, pihaknya akan melakukan unjuk rasa di Jakarta untuk menyuarakan penolakan itu. Dia menegaskan Permenpora nomor 14 Tahun 2024 merupakan upaya pemberangusan terhadap peran KONI.
“Ini pemberangusan terhadap KONI. Ini kelihatan banget,” ungkap Helly.
Untuk itu, Helly mendukung upaya judicial review terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang sedang bergulir di Mahkamah Agung. Dia berharap MA segara memberikan putusannya.
KONI Kota Semarang, kata Helly, memiliki masalah cukup besar jika Permenpora itu diterapkan sesuai jadwal yakni pada Oktober 2025. Menurut dia, dana hibah diberikan Pemkot Semarang harus digunakan untuk satu tahun anggaran dan sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB) yang sudah dibuat satu tahun sebelumnya. Sedangkan tidak ada mekanisme untuk mengubah anggaran di tengah tahun berjalan. Sehingga apabila Permenpora diberlakukan maka akan ada banyak dana hibah yang harus dikembalikan ke Pemkot Semarang.
Terkait permasalahan tersebut, Bendahara KONI Kabupaten Tangerang Wahyu Suryana membeberkan langkah yang telah dilakukan pihaknya. Menurut dia, perubahan rancangan anggaran biaya KONI Kabupaten Tangerang dapat dilakukan melalui rapat pleno pengurus.(rls/apw)