Bupati Kutai Jadi Tersangka

Rabu 27-09-2017,07:36 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif menyatakan, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sudah menyandang status tersangka gratifikasi. Namun, Syarif menegaskan, Rita bukan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. “Ya (sudah tersangka), tapi itu bukan OTT. Pengembangan kasus biasa,” kata Syarif kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9). Saat diminta konfirmasi kembali, Syarif memastikan bahwa benar politikus Golkar bakal calon Gubernur Kalimantan Timur itu sudah menyandang status tersangka rasuah. “Ya (benar) kalau dia jadi tersangka,” jelasnya. Dia menambahkan, nanti detail kasusnya akan dijelaskan dalam jumpa pers KPK. “Ya, dia ditetapkan tersangka tapi detailnya nanti diketahui. Tapi, itu pengembangan kasus bukan OTT,” papar Syarif menegaskan kembali. Hanya saja Syarif maupun Ketua KPK Agus Rahardjo belum memerinci kasus yang menjerat Rita. Mereka membenarkan, ada penggeledahan di kantor bupati Kukar. KPK membenarkan tim penindakan melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di kantor Bupati Kutai Kertanegara. Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, ini bukan operasi tangkap tangan (OTT). “Tidak ada OTT. Di Kutai Kertanegara itu bukan OTT, tapi penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti,” kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Seperti biasa, Agus enggan memerinci kasus yang tengah ditangani termasuk siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam perkara yang tengah diusut itu. Dia meminta publik memberikan kesempatan kepada tim di lapangan untuk bekerja. “Biarkan dulu teman-teman di lapangan melakukan langkah-langkah,” ujar Agus. Mantan ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengatakan, tentu nanti hasil lengkapnya akan disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. “Nanti Pak Febri umumkan,” tegasnya. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait