TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTATTIMUR — Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di depan toko kosmetik Dan-Dan Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat Jumat (18/7) lalu.
Korbannya adalah Mazmur Prisma Tarigan dan mengalami pencurian berupa sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi B 6766 WSK. Motor tersebut dicuri saat sedang diparkir.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 13.45 WIB saat motor korban sedang diparkir di halaman toko dan dalam kondisi terkunci. Namun, kunci motor korban tertinggal dalam kondisi tergantung di motor tersebut.
”Saat akan menggunakan motornya kembali untuk membeli makan, korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Minggu (3/8).
Bambang menambahkan, atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kasus ini ke Polsek Ciputat Timur. Laporan polisi tercatat dengan nomor: LP /B/133/VII/2025/SEKCIPTIM/RESTANGSEL/PMJ, tanggal 18 Juli 2025.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin oleh Iptu Edi Purwanto bersama anggota opsnal segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penelusuran di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AS alias Jalak, Bin CC.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya telah meminta keterangan beberapa saksi, antara lain korban, saksi di TKP dan lainnya.
”Kami akan terus berkomitmen dalam menindak segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (bud)