Truk Membandel Ditilang Tim Gabungan

Rabu 30-07-2025,22:01 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

Pria yang hiasa disapa Bujat tersebut menuturkan, bagi truk yang melanggar akan men­dapat sanks tilang baik dari Dishub dan polisi. 

”Truk yang diatas 8 ton dila­rang melintas. Di lokasi ini ada exit tol dan ada yang per­batasan, disini jalur kendaraan berat dan nanti akan razia lagi tempatnya random,” tu­turnya.

Penyuka olahraga bulu­tang­kis tersebut menuturkan, se­lama 2025 pihaknya sudah 7 kali melaksanakan razia dan ada sekitar 140 kendaraan yang ditilang. ”Masih banyak kendaraan yang bandel na­mun, kita tetap imbau dan berjasama dan polisi, Kejari dan Denpom untuk melak­sanakan razia,” ungkapnya.

”Rata-rata alasan truk tetap melintas ini bukan karena ti­dak tahu tapi, mereka bandel dan coba-coba. Keterbatasan kita juga belum ada lahan pe­ngandangan truk,” tutupnya.

Diketahui, pembatasan ope­rasional mobil barang di Kota Tangsek berlaku dari pertigaan Gading Serpong hingga per­tigaan Taman Tekno. Dalam Perwal ini diatur bahwa ken­daraan atau mobil barang dila­rang beroperasi dari pukul 05.00 - 22.00 WIB untuk kenda­raan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 ton

Dalam Perwal yang ada, truk bertonase lebih dari 8 ton bukan dilarang melintas tapi, jam operasinya yang diatur. (bud)

Kategori :