LEBAK - Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lebak mengaku banyak menemukan gedung atau kantor pemerintahan di Lebak abai. Yakni abai Pasal 18 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Bahkan, banyak OPD yang menjadikan APAR di kantornya hanya sebagai aksesoris.
“Kami banyak temukan APAR yang sudah expired (kedaluwarsa) lalu tidak ada tekanan, bahkan ada yang hanya tempat dudukannya saja. Jadi kebanyakan aksesoris saja, menempel tapi pas mau digunakan enggak berfungsi,” kata Iwan Dermawan, Kabid Damkar pada Dinas Satpol PP dan Damar kepada wartawan di Rangkasbitung, Selasa (15/7/2025). Salah satunya APAR di Gedung Sekretariat Daerah yang sudah lama tidak dilakukan pengisian ulang dan di tempat APAR hanya tersisa dudukan tempatnya dan itu sudah diingatkan. “Tugas kami salah satu pencegahan dengan melakukan inspeksi gedung yang salah satunya APAR. Catatan maupun rekomendasi sudah kami sampaikan kepada pimpinan dan kepala dinas masing-masing,” ujar Iwan. Iwan mengingatkan bahwa pentingnya peran APAR di gedung atau perkantoran sebagai salah satu upaya dalam mencegah terjadinya kebakaran besar. “Mindset-nya kebanyakan terjadi dulu, kalau udah kebakaran baru sibuk dan terasa pentingnya APAR, karena itu tadi tidak mementingkan hal yang sebenarnya mudah,” tuturnya. Lanjut dia, kewajiban isi ulang maupun pemeliharaan APAR diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. “Setiap tabung alat pemadam api ringan harus diisi dengan cara: a. Untuk asam soda, busa, bahan kimia, harus diisi setahun sekali; b. Untuk jenis cairan busa yang dicampur lebih dahulu harus diisi 2 (dua) tahun sekali; c. Untuk jenis tabung gas hydrocarbon berhalogen, tabung harus diisi 3 (tiga) tahun sekali, sedangkan jenis lainnya diisi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 18. Selain harus diisi ulang, pemeliharaan terhadap APAR juga wajib dilakukan. Pada Pasal II, setiap APAR harus diperiksa dua kali dalam setahun, yaitu: a. Pemeriksaan dalam jangka enam bulan; b. Pemeriksaan dalam jangka 12 bulan. Pemeriksaan tersebut guna mengetahui ada atau tidaknya isi tabung, lalu berkurang atau tidaknya tekanan di dalam tabung dan memastikan rusak atau tidaknya segi pengaman cartridge. Kemudian pada Pasal 25 disebutkan bahwa ada sanksi jika ketentuan dalam Permenaker tersebut tidak ditaati. Sanksinya hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan sesuai Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (fad)Damkar Temukan APAR di Perkantoran Pemerintah Tak Berfungsi
Selasa 15-07-2025,21:05 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,21:16 WIB
Anggota Redkar dan Warga Benda Baru Dilatih Tanggap Kebakaran
Minggu 16-11-2025,20:28 WIB
Kantor Desa Klebet Pasang APAR
Minggu 09-11-2025,22:03 WIB
Tambah Pos Damkar di Leuwidamar
Kamis 23-10-2025,20:31 WIB
Warga Lengkong Karya Dilatih Padamkam Api Secara Tradisional
Selasa 15-07-2025,21:05 WIB
Damkar Temukan APAR di Perkantoran Pemerintah Tak Berfungsi
Terpopuler
Senin 05-01-2026,22:24 WIB
Warga Keluhkan Developer Vista Land
Senin 05-01-2026,13:25 WIB
Bukan Sekadar Cushion: B ERL Healthy Glaze Cushion Bikin Makeup Tampak Mahal & Kulit Tetap Sehat
Senin 05-01-2026,21:33 WIB
Terapkan Manajemen Talenta, Pemkot Serang Jadi Daerah Pertama
Senin 05-01-2026,21:42 WIB
Penyempitan Sungai Picu Banjir, Pemkot Serang Siap Bongkar Bangunan
Senin 05-01-2026,22:23 WIB
Pindahkan Sampah Tangsel ke Kota Serang Bukan Solusi, Tagih Peran Pemprov Banten
Terkini
Senin 05-01-2026,22:27 WIB
Dinkes Permudah Aktivasi BPJS PBI
Senin 05-01-2026,22:24 WIB
Warga Keluhkan Developer Vista Land
Senin 05-01-2026,22:23 WIB
Pindahkan Sampah Tangsel ke Kota Serang Bukan Solusi, Tagih Peran Pemprov Banten
Senin 05-01-2026,22:22 WIB
Banjir Berangsur-angsur Surut, Masih Ada Genangan di Sejumlah Titik Jalan Raya Pasar Kemis-Rajeg
Senin 05-01-2026,21:54 WIB