TANGERANGEKSPRES.ID - Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, telah didirikan.
Namun hingga saat ini, Koperasi Desa Merah Putih belum menerima SK pengesahan anggaran dasar yang dicetak oleh notaris untuk diserahkan kepada koperasi.
Selain itu, Koperasi Desa Merah Putih juga belum menerima penerbitan Nomor Induk Koperasi (NIK) yang diperoleh dari Dinas Koperasi.
Demikian dikatakan Kepala Desa Sindang Jaya Asmayudin, saat disinggung Tangerang Ekspres soal progres pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, disela kesibukannya, Rabu (2/7/2025).
"Sebelumnya, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sindang Jaya sudah melaksanakan Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) dengan agenda rapat pendirian Koperasi Desa Merah Putih," tuturnya.
Lebih lanjut, juga sudah melakukan penyerahan Berita Acara (BA) pendirian dan akta pendirian kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
"Nah, soal SK pengesahan anggaran dasar Koperasi Desa Merah Putih, belum ada sampai saat ini," ungkapnya.
Ia berharap, dengan terwujudnya Koperasi Desa Merah Putih dapat