Polisi Amankan Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Ini Modusnya

Senin 16-06-2025,15:15 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Andi Suhandi

 

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (*)

 

 

 

 

 

Kategori :