TANGERANGEKSPRES.ID - Sejak 2024 pengurusan uji KIR kendaraan di Kota Tangsel tidak dikenakan biaya alias gratis. Dimana sebelumnya pengurusan uji KIR di kota termuda di Provinsi Banten tersebut dikenakan retribusi.
Pengurusan uji KIR gratis tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, penggratisan retribusi uji KIR juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meskipun uji KIR telah digratiskan namun, tidak berarti meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR kendaraannya. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan, kesadaran masyarakat masih kurang untuk melakukan uji KIR kendaraan meskipun gratis.
"Dari 2024 gratis tapi, sekarang ada penurunan jumlah kendaraan yang dilakukan uji KIR, mungkin karena ada beberapa perusahaan yang mungkin armadanya berkurang atau dijual belikan," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Kamis (12/6/2025).
Heris mencontohkan, di wilayahnya banyak taksi yang dijual belikan, rental mobil juga banyak yang berkurang. Antusias masyarakat juga berkurang dan hal itu berdasarkan hasil analisasa yang dilakukan.
"Juga antusiasme masyarakat agak menurun meskipun digratiskan," tambahnya.
Menurutnya, pemilik rental mobil bok atau angkatan barang wajib melakukan uji KIR namun, di Kota Tangsel ada beberapa perusahaan rental mobil dan berdasarkan data ada penurunan kepemilikan.