Dalam skema KPBU tersebut, pemerintah dan badan usaha (swasta) bekerja sama untuk menyediakan infrastruktur dan atau layanan publik, dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan pengerjaannya akan dilaksanakan oleh pihak swasta tersebut.
"Lingkup kerjasama ini juga meliputi desain, bangun, keuangan, operasi, pemeliharaan dan infrastruktur pendukung," tutupnya. (*)