Tangsel Raup Rp150 Miliar Dari Opsen PKB Dan BBNKB

Selasa 22-04-2025,16:40 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Provinsi Banten sejak 2025 telah menerapkan opsen pajak untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama mendaraan bermotor (BBNKB).

 

Opsen pajak berlaku seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Opsen PKB dan BBNKB dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

 

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sejak 10 April 2025 program pemutihan pajak kendaraan yang bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya telah berlaku di Provinsi Banten.

 

"Dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni ini pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tertunggak dapat merasa lebih terbantu karena hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

 

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahakan, program itu akan berakhir pada 20 Juni 2025 mendatang. Dengan program tersebut dirinya berharap Opsen akan mengalami peningkatan, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) juga naik.

 

"Tapi, berapa peningkatanya belum terukur secara konkret karena otonominya ada di provinsi," tambahnya.

 

Hasil Opsen dari PKB dan BBNKB terhitung sampai minggu lalu, Pak Ben mengaku pihaknya sudah mendapat sekitar Rp50 miliar sejak program pemutihan PKB dan BBNKP diberlakukan. "Kalau dari PKB kita sudah dapat Rp100 miliar lebih, target saya sampai akhir program ini bisa dapat Rp300 miliar lebih," terangnya.

 

Mantan birokrat Pemkab Tangerang tersebut mengaku, tiap hari opsen PKB dan BBNKB ditransfer ke kas daerah Kota Tangsel. "Karena, tiap hari displit di banknya sendiri untuk Tangsel mana, untuk Provinsi Banten mana," tuturnya.

Kategori :