TANGERANGEKSPRES.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mengeluarkan larangan bagi masyarakat Lebak untuk tidak menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran di tiga negara yakni Myanmar, Kamboja, dan Thailand.
"Larangan ini disampaikan menyusul meningkatnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman tenaga kerja ke negara-negara tersebut," kata Rully Chaeruliyanto, Sekretaris Disnaker Levak, kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).
Menurut Rully, pihaknya terus menerima informasi terkait adanya warga yang menjadi korban penipuan kerja di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara. Banyak dari mereka dijanjikan pekerjaan layak, namun justru dieksploitasi atau dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Lebak agar berhati-hati dan tidak tergiur tawaran kerja ke Myanmar, Kamboja, dan Thailand, sesuai dengan arahan pak Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terutama yang tidak melalui jalur resmi. Banyak kasus pekerja kita yang justru menjadi korban dugaan TPPO ataupun yang biasa disebut Scamming,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh proses penempatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui prosedur resmi dan legal, baik melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) maupun jalur yang difasilitasi pemerintah daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik perekrutan kerja mencurigakan. Kenapa tiga negara itu tidak boleh dijadikan tempat bekerja ?, karena Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran, dan larangan ini melanjutkan imbauan dari pak Menteri," ungkapnya.
Lanjut dia, masyarakat juga diminta lebih bijak dalam merencanakan kerja ke luar negeri, serta mencari informasi dari sumber resmi seperti Disnaker atau BP2MI untuk menghindari penipuan dan risiko yang tidak diinginkan.
"Kalau mau kerja keluar negeri, sebaiknya konsultasi dulu kesini ke Disnaker, nanti kita arahkan dan cari yang layak atau yang terbaik," Tuturnya.(*)