Alasan Warga Malas Bayar Pajak, Ribet Balik Nama

Kamis 17-04-2025,10:17 WIB
Reporter : Abdul-Azis - Asep Sunaryo
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKS--Jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Banten, jutaan. Bapenda Banten merilis dari 2020 hingga 2024 sekitar 2,3 juta kendaraan bermotor tidak bayar pajak. Nilai totalnya, Rp744,37 miliar. Untuk tunggakan pajak sepeda motor paling banyak, 2.057.889 unit dengan nilai Rp 269,9 miliar. Mobil lebih sedikit 318.433 unit, tapi nilai tunggakan terbesar Rp475,46 miliar.

Bapenda Banten tahun lalu merilis, dari puluhan ribu mobil, ada 26.471 unit mobil mewah menunggak pajak, dengan nilai Rp 351,27 miliar. Kategori mobil mewah adalah, jumlah pajak tahunan minimal Rp 5 juta. Mobil-mobil mewah yang nunggak pajak hingga 5 tahun terbanyak ada di Tangerang raya. Apa alasan pemilik sepeda motor dan mobil menunggak pajak?

Hasil wawancara pemilik sepeda motor yang mengantre di Samsat di Tangerang raya mengaku, karena ribetnya saat harus balik nama dan mutasi. Mereka Sebagian besar membeli kendaraan bekas alias second. Saat akan bayar pajak, harus membawa KTP pemilik pertama yang sesuai dengan nama yang tertera di STNK. 

Jika tidak bisa menunjukkan STNK, jalan satu-satunya balik nama. Prosesnya panjang, menyita energi dan waktu. Masih dalam satu kota atau kabupaten, harus cabut berkas di Samsat dimana kendaraan terdaftar. Setelah itu, pergi ke Samsat yang lain, yang sesuai dengan alamat KTP pemilik baru.

Harus bolak-balik. Yang pasti, biaya yang harus dikeluarkan membengkak. Banyak pungutan sana sini. Harus merogoh kantong lebih dalam saat harus menggunakan biro jasa. Akhirnya, warga memilih tak membayar pajak. Toh, motor hanya dipakai di dalam kampung atau di kompleks yang tak akan terdeteksi polisi lalulintas.

Warga Kecamatan Neglasari, Heryadi (51) mengungkapkan berniat ingin memproses balik nama dua unit sepeda motornya. Kala itu, dia membeli motor bekas untuk kebutuhan kerja dia dan anaknya. Ia menunggak pajak sejak 2013.

"Dari pada saya kredit mending beli motor bekas, karena kalau baru kan harganya mahal," ungkap Heryadi saat ditemui di sekitar pelataran Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (6/4). Ia tidak bisa membayar pajak, karena motor tersebut masih atas nama pemilik pertama. Agar bisa membayar pajak, ia harus balik nama.

Karena ribet harus balik nama, ia memilih menunggak pajak. Kemarin, Heryadi ingin memproses balik nama kedua sepeda motor miliknya itu, setelah ada program penghapusan tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor. Ia mendapatkan informasi dari petugas Samsat Cikokol, apabila melakukan proses balik nama dia dikenakan biaya Rp1.150.000/unit. Biaya tersebut sudah termasuk ganti BPKB.

Padahal ia balik nama, dari pemilik pertama yang merupakan tetangganya, beda RT.   "Yang mahal itu ganti buku, karena katanya ganti buku di Polda. Padahal saya mau ganti nama kepemilikan dari nama tetangga saya ke nama saya, cuma beda RT," ujar Heryadi. Apabila ingin biaya lebih murah dalam proses perubahan nama, Haryadi mengurus sendiri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.   Proses balik nama, kata Haryadi, dinilai sangat ribet. Dalam proses administrasinya, banyak yang harus dilalui dan mengeluarkan biaya-biaya, mulai dari cek fisik sampai proses penggantian BPKB.

"Kata petugas biaya balik nama Rp1.150.000/unit sudah terima BPKB tanpa harus ke Polda Metro Jaya. Cuma kan biayanya lumayan, apalagi saya mau proses balik nama dua motor," katanya. Karena ribet dan mahalnya proses balik nama, Haryadi pun akhirnya mengurungkan  untuk proses balik nama kedua sepeda motor miliknya. Dia memilih meminjam KTP tetangganya untuk ikut penghapusan tunggakan pajak.

"Malas mas balik nama, kalau mau jalan sendiri harus ke Polda Metro Jaya. Di sana juga kan dikenakan biaya, ya mending saya pinjem KTP tetangga, karena satu motor atas nama tetangga saya, proses normal bayar pajak saja, biaya jauh lebih murah cuma Rp300 ribu lebih," ujarnya. Heryadi mengira, program relaksasi pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten ini termasuk penghapusan biaya balik nama. 

Namun, relaksasi PKB ini hanya penghapusan biaya pajak tertunggak dan denda. Selain itu, proses administrasi yang harus dilalui dan dikenakan biaya membuat dirinya malas memproses balik nama kendaraan sepeda motornya. 

Senada dikatakan Devi (32), warga Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci. Ia memroses balik nama kendaraan sepeda motornya. Dia telah melalui proses mulai dari cek fisik sepeda motornya sampai proses pemberkasan di loket Samsat Cikokol, Kota Tangerang. Terlihat, Devi membawa sebundel berkas dalam map-nya. Kata Devi, berkas tersebut akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penggantian BPKB.

"Ribet bang, ganti BPKB nya harus di polda, di era teknologi udah serba digital begini masih saja ribet, harus ke Polda Metro Jaya segala. Kalau mau di urus di sini dikenai biaya Rp500 ribu. Jalan sendiri ke Polda biaya ganti buku katanya Rp225 ribu, saya mending jalan sendiri, lumayan separuhnya buat bensin dan jajan anak," ungkap Devi.

Dalam proses ganti nama, Devi melalui proses cek fisik kendaraan dikenai biaya sebesar Rp30 ribu, kemudian pemberkasan balik nama di loket dikenai biaya sebesar Rp70 ribu dan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp100 ribu dan biaya materai dua buah Rp20 ribu.  "Bayar pajak tahun ini Rp300 ribuan sama biaya ganti buku nanti di Polda Rp225 ribu. Sebenarnya tidak terlalu mahal, cuma karena proses administrasinya yang bikin kita malas, harus ke polda segala. Padahal nama pemilik pertama di Kecamatan Jatiuwung, sementara saya di Kecamatan Karawaci, masih satu Kota Tangerang, nah ini harus ke Polda Metro Jaya segala, ribet banget," paparnya

Kategori :