TANGERANGEKSPRES.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menegaskan mobil dinas jabatan dan kendaraan operasional dilarang digunakan untuk mudik lebaran 2025.
Pasalnya, ada saja oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, terutama selama musim lebaran 2025. Pria yang biasa disapa Bambang Apul tersebut mengaku, aturan larangan tersebut bertujuan menjaga integritas ASN sebagai aparatur negara yang harus menjadi teladan dalam penggunaan fasilitas kedinasan.
“ASN dilarang memggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur atau kegiatan lain di luar tugas dinas. Aturan ini harus dipatuhi. ASN menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi itu dilarang,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
Bambang Apul menjelaskan, setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aturan tersebut dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungannya. Untuk itu, pihaknya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini.
"Kalau ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 5 Tahun 2022 tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN,” tambahnya.
Mantan Kepala DPMPTSP Kota Tangsel tersebut mengaku, bila nantinya ditemukan ASN yang melanggar aturan tersebut, maka kepala OPD wajib melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, aturannya sudah ada dan dari tahun ke tahun sama yakni mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik lebaran.