"Dokumen RKPD 2025-2026 memiliki kekhususan tersendiri sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan dimana masuk masa transisi tahun 2026 karena kita perbandingan dengan penyesuaian RPJMD 2025-2029," tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid menekankan, pentingnya sinergi dalam perencanaan pembangunan daerah dalam RKPD 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029.
"Perencanaan pembangunan daerah harus sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk visi Astacita Presiden Ekonomi Indonesia yang terdiri dari 8 poin utama," ujarnya.
Pria yang biasa disapa Ocil tersebut mengaku, 8 point tersebut diantaranya penguatan Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM, serta memastikan pembangunan yang berlandaskan nilai-nilai kebangsaan. Kemandirian Nasional di berbagai sektor, termasuk pangan, energi, ekonomi digital dan ekonomi hijau.
Peningkatan infrastruktur dan lapangan kerja dengan fokus pada industri kreatif, kewirausahaan, dan peran koperasi. Pengembangan SDM di bidang pendidikan, kesehatan dan prestasi olahraga, serta pemberdayaan perempuan, generasi muda, dan penyandang disabilitas.
Hilirisasi dan penguatan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri. Pembangunan berbasis desa guna meningkatkan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Kemudian, reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk pemberantasan korupsi, narkoba, dan penyelundupan. "Terakhir adalah harmoni sosial dan lingkungan, dengan meningkatkan toleransi antarumat beragama serta menjaga keseimbangan ekosistem," tambahnya.
Ocil mengaku, tahun 2026 merupakan tahun kedua dari implementasi RPJMN 2025-2029, sehingga delapan visi tersebut harus menjadi pedoman utama dalam menyusun RKPD Kota Tangsel tahun 2026.