Meski Disegel Polisi, Galian Tanah Desa Gintung Beroperasi Lagi

Selasa 04-03-2025,15:14 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Satpol PP Kabupaten Tangerang diminta segera menutup galian tanah ilegal diduga milik pria berinisial J di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

 

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Gintung Ustaz Soleh mengatakan, galian tanah di alamat tersebut menggangu aktivitas warga.

 

Menurutnya, selain bisa menimbulkan dampak kesehatan, keberadaan galian tanah berdampak terhadap kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

 

"Kami berharap agar Satpol PP Kabupaten Tangerang segera menutup galian tanah tersebut," kata Ustaz Soleh, melalui keterangannya, Selasa (4/3/2025).

 

Ustaz Soleh pun heran atas dibukanya kembali galian tanah di Desa Gintung. Padahal sudah beberapa kali dilakukan penutupan.

 

"Portal yang disegel oleh aparat Kepolisian juga ditabrak menggunakan kendaraan sampai rusak," ungkapnya.

 

"Anehnya lagi, tidak ada upaya hukum dari Aparat Penegak Hukum, sehingga pelaku merasa kebal hukum," tambahnya.

 

Terpisah, Kepala Desa Gintung Amsuri mengatakan, ia pernah diminta untuk mengizinkan galian tanah dibuka kembali, namun dirinya tidak memberikan izin bahkan melarang.

Kategori :