TANGERANGEKSPRES.ID - Selama bulan Ramadan 2025 jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkot Tangsel berkurang 1,5 jam dari jam kerja pada hari biasa.
Hal tersebut diketahui setelah Pemkot Tangsel menerima surat edaran resmi dari pusat. Aturan jam kerja ASN Pemkot Tangsel selama Ramadan 2025 tersebut sama seperti tahun sebelumnya.
Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait aturan bagi ASN selama ramadan 2025. "Kita sudah menerima surat edaran dari pusat," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (26/2/2025).
Pria yang biasa disapa Bambang Apul tersebut menambahkan, isi surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Intinya pengaturan jam kerja ASN selama bulan ramadan. Jam masuk kerja ASN lebih cepat 30 menit namun, berkurang 1,5 jam tiap hari," tambahnya.
Bambang Apul mengaku, pihaknya juga telah membuat surat edaran yang terkait jam kerja ASN selama ramadan 2025 di Lingkup Pemkot Tangsel. Dimana jam kerja ASN Tangsel selama Ramadan 2025 sama seperti tahun sebelumnya.
"Tahun lalu, jam masuk kerja ASN lebih cepat 30 menit dan berkurang 1,5 jam tiap harinya selama ramadhan," jelasnya.
Bambang Apul menjelaskan, selama Ramadan bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, juga jam masuk kerjanya telah diatur. Yakni, Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.