Tok, Selama Ramadan Jam Kerja ASN Tangsel Dipotong 1,5 Jam

Rabu 26-02-2025,16:12 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sutanto

 

"Untuk Jumat, jam kerja dari pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Sedangkan istirahat pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB," tuturnya.

 

Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerjanya juga berubah. Yakni, Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

 

"Untuk Jumat jam masuk kerja dari 08.00 WIB sampai 14.30 WIB, waktu istirahat 11.30 WIB sampai 12.30 WIB," tuturnya.

 

"Tak hanya itu, selama bulan Ramadan kegiatan apel hari Senin dan apel hari Kesadaran Nasional untuk sementara juga ditiadakan," tutupnya. (*)

 

 

 

 

Kategori :