TANGERANGEKSPRES.ID - Sesuai ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025, tentang efisiensi belanja negara dan daerah pada tahun anggaran 2025, Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Serang berpotensi mengalami efesiensi.
Sekretaris Dewan DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri menyampaikan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Serang tahun 2025 mencapai 32 miliar.
“Tahun ini sekitar 32 milyaran lah. 32 milyar. yang sudah ke pakai nanti di urut pertama lah, Nanti disortir kebutuhannya berapa? Hasil diskusi dengan TAPD-nya berapa? Baru kita ketemu angkanya itu,” kata Nuri saat ditemui di ruangannya.
Lanjut Nuri, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025, anggaran yang akan dipangkas adalah anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRD Kota Serang. Dan diperkirakan mencapai Hingga 7 Miliar.
“Kita akan melakukan sekarang nih sudah mulai nih kita runut dari SPPD yang kita ada ya minimal kita sudah mulai diurut nih, yang sudah ada mungkin sekitar 5 miliaran sampai 7 miliaran, yang kita tarik dari SPPD itu,” ujarnya.
Walaupun menurut Nuri pemangkasan efesiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang akan berfokus kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Tergantung nanti TAPD dia kebutuhannya kan gini, Ini kan seluruh ini kan 50% sekota Serang ini. Dari jalur mana aja? Apakah dari seluruh OPD atau misalkan yang penting terpenuhi di Kota Serang ini 50% perjalanan dinas dipotong gitu,” sambung Nuri.
Sementara itu, DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menilai bahwa efesiensi ini akan berdampak pada kinerja anggota DPRD Kota Serang. “Saya lihat memang ada (pengaruh) dari sisi kinerja, mungkin bisa mengurangi,” ujar Muji.