Semua Kota Amal di Tangsel Tak Berizin

Senin 24-02-2025,16:08 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sihara Pardede

 

Saat ini sudah banyak kotak amal yang tak mengantongi izin, langkah ke depan Pemkot Tangsel akan mengirimkan surat ke lembaga penyelenggara pemohon sumbangan agar membuat rekomendasi izin.

 

Lembaga atau yayasan serta pihak-pihak yang akan meminta sumbangan dengan cara menitipkan proposal atau kotak amal di tempat-tempat umum harus mengantongi izin terlebih dahulu.

 

"Rekomendasi izin dibutuhkan untuk memudahkan pihaknya melakukan pengawasan. Jika tidak ada pengawasan, dikhawatirkan ada oknum yang tak bertanggung jawab memanfaatkan jasa penitipan kotak amal atau sumbangan ini," terangnya.

 

Ervin mengaku, selami ini kotak amal yang terdapat diberbagai tempat belum mengantongi izin. Hal itu membuat pihaknya kesulitan dalam melakukan pengawasan. "Jadi kita tidak tahu apakah ini penyalurannya untuk korban bencana atau hanya untuk kepentingan organisasi itu sendiri atau lainnya," tutupnya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait