Semua Kota Amal di Tangsel Tak Berizin

Senin 24-02-2025,16:08 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.ID - Di Kota Tangsel banyak ditemui kotak amal. Kotak amal yang biasanya mengatasnamakan yayasan, panitia pembangunan masjid ataupun korban bencana alam biasanya diletakan di minimarket maupun restoran atau tempat makan.

 

Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel Mohamad Ervin Ardani mengatakan, tidak semudah itu pihak manapun untuk menitipkan kotak ama. Pasalnya, khusus di Kota Tangsel ternyata harus melalui rekomendasi izin dari Pemkot Tangsel.

 

"Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan sumbangan," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin (25/2/2025).

 

Ervin menambahkan, khusus kotak amal atau apapun yang bertujuan untuk korban bencana alam harus memiliki izin. Bila lintas provinsi harus mendapatnozin dari Kementerian Sosial, kalau lintas kabupaten kota izinya di provinsi dan bila dalam kabupaten kota izinya hanya di Dinas kota kabupaten saja.

 

"Hingga saat ini belum ada satu lembaga atau yayasan manapun yang meminta izin terkait penitipan kotak amal atau sumbangan di Tangsel. Artinya, kotak amal yang selama ini banyak terdapat di restoran dan mini market semuanya belum mengantongi izin.

 

"Belum ada lembaga atau yayasan yang meminta izin untuk menitipkan kotak amal atau penarikan sumbangan selama ini," terangnya.

 

"Kalau tidak punya izin, kalau ada orang akan naruk kotak amal maka kita bisa menolak. Izin ini ada masa waktunya, yakni 3 bulan dan bisa diperpanjang lagi," jelasnya.

 

Berdasarkan hal tersebut, seharusnya kotak amal yang dititipkan seperti di minimarket dan tempat lainnya yang tanpa izin harus dilakukan penindakan oleh satpol pp.

Tags :
Kategori :

Terkait