BPKAD Kabupaten Tangerang Survei PSU Perumahan Panorama Sepatan 1

Rabu 15-01-2025,18:08 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Pengembang perumahan di kabupaten Tangerang wajib menyerahkan Prasaranan, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Penyerahan PSU ini penting untuk memastikan keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitastas umum di perumahan dan menunjang kehidupan sosial masyarakat perumahan.

 

Jika pengembang belum menyerahkan PSU, maka Pemda tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan maupun perawatan.

 

Hal ini, dapat merugikan masyarakat dan menghambat peran pemerintah dalam melayani masyarakat.

 

Setelah proses komunikasi dan admistrasi, Paguyuban Warga Perumahan Panorama Sepatan 1, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, kedatangan perwakilan BPKAD Kabupaten Tangerang untuk tindak lanjut Permohonan warga melalui Paguyuban Warga berkaitan dengan pemanfaatan PSU Perumahan Panorama Sepatan, Rabu (15/1/2025) siang.

 

Turut hadir, Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho, Kades Tanah Merah Rasyidi Syahputra, Ketua Paguyuban Warga Perumahan Panorama Sepatan 1 Angga Rensa H dan tamu undangan bertempat di saung fasum panorama Sepatan 1 blok B1.

 

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan BPKAD Kabupaten Tangerang Erwan menyampaikan, beberapa waktu lalu Paguyuban Warga Perumahan Panorama Sepatan 1 bersurat ke BPKAD yang isinya permohonan pemanfaatan lahan yaitu peruntukan sarana ibadah (musala) ke Pemda dan sudah menjadi SOP.

 

"Kami ketika menerima surat permohonan pemanfaatan lahan, datang ke untuk memverifikasi lapangan dan kemudian setelah itu proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Kategori :