Opsen Pajak Jadi Mata Anggaran Pendapatan Daerah

Rabu 15-01-2025,17:59 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sutanto

 

Beny mengaku, meskipun terdapat tambahan pungutan atas opsen PKB dan opsen BBNKB, Pemprov Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi masyarakat selaku wajib pajak. 

 

Kebijakan tersebut tertuang pada Pergub Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok PKB, BBNKB dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

 

"Kebijakan ini berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15 persen dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25 persen, serta pengurangan 100 persen untuk pokok BBNKB 2," tuturnya.

 

Menurutnya, opsen tetap berlaku dan hal tersebut tidak bisa dihindari. Bagaimana masyarakat tidak terbebani dengan adanya opsen sehingga ada Pergub 2028 untuk menyeimbangkan beban masyarakat. Sehingga pembayarannya ekuivalen dengan pembanyaran tahun lalu.

 

Diketahui, tahun 2024 total keseluruhan target yang dibebankan kepada UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Provinsi Banten sebesar Rp974,5 miliar dan realisasinya mencapai Rp970,1 miliar atau 99,56 persen.

 

Untuk tahun ini, Beny mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti targetnya berapa. Namun, pada akhir 2024 secara keseluruhan kemungkinan sudah ada besaran targetnya tapi, karena ada perubahan Pergub Nomor 28 dan itu otomatis mengurangi penerimaan provinsi. 

 

"Yang tadinya ada opsen mengurangi provinsi, ini mengurangi lagi pendapatan provinsi. Target 2025 diperkirakan pasti menurun karena yang keprovinsinya juga berkurang. Dengan adanya opsen ini mengurangi pendapatan provinsi sebesar 9 koma sekian persen," pungkasnya.

 

Penyuka olahraga bulu tangkis tersebut mengaku, untuk mencapai target yang akan dibebankan maka pihaknya akan melakukan berbagai langkah dan kegiatannya hampir sama seperti tahun lalu. Mulai dari menggelar razia pajak kendaraan, samsat keliling, penagihan, pendataan, door to door juga masih dilakukan. 

Kategori :