TANGERANGEKSPRES.ID - Provinsi Banten tahun ini tidak menaikkan besaran nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama mendaraan bermotor (BBNKB) meskipun pungutan opsen telah berlaku.
Opsen pajak berlaku seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Provinsi Banten Beny Pribadi mengatakan, sejak 5 Januari 2025 telah diberlakukan pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yang merupakan jenis pajak daerah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
"Opsen PKB dan BBNKB ini dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (15/1/2024).
Beny menambahkan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB terutang dan atau BBNKB terutang.
Dimana sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,55 persen dari semula 1,75 persen.
Sementara itu, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,5 persen dari semula 12,5 persen.
“Tapi, atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut maka dilakukan tambahan pungutan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat,” jelasnya.