Penyertaan Modal BUMDes Akan Diperketat

Rabu 11-12-2024,15:19 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Endang Sahroni

Secara rinci, kata Okta, Perbup tersebut juga akan menjabarkan tentang tugas, fungsi dan wewenang penasihat, pengawas dan pelaksnaa operasional BUMDes.

 

“Karena selama ini ada juga yang melanggar AD/ART yang sudah ditetapkan. Misalnya penasihat terlalu ikut campur dalam pengelolaannya, kan enggak boleh, harus on the track,” tuturnya.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait