TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Komisi dan Informatika (Diskominfo), meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif dalam mengelola serta mempublikasikan informasi melalui website atau kanal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pada rapat evaluasi dan koordinasi PPID, yang dilakukan pada Selasa (3/11), dikatakan ada sebanyak 35 persen OPD di Kota Serang yang tidak aktif dalam mempublikasikan informasi, baik itu informasi mengenai kegiatan, maupun informasi mengenai pelayanan publik. "Website ini tergantung kepada OPD-nya sendiri. Memang pada data kami itu ada kategori OPD yang aktif dan kurang aktif dalam pemanfaatan website di OPD masing-masing," kata Kepala Diskominfo Kota Serang, Arif Rahman Hakim. Maka dari itu, Arif mendorong kepada seluruh OPD di Kota Serang untuk segera memperbaiki hal tersebut. Bahkan, kata dia, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, yang mana tertera bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh informasi publik. Dalam hal ini Pemerintah Kota Serang sebagai Badan publik wajib menyediakan dan melayani informasi publik. "Nah, kita mendorong segala bentuk kegiatan di OPD, barangkali itu memuat informasi, agar di posting di website juga," ucapnya. Dia juga mengaku dari 32 OPD yang ada di Kota Serang, ada 23 website OPD yang tidak aktif, delapan OPD tidak maksimal dalam mempublikasikan informasi dan satu OPD yang tidak memiliki website. Adapun 23 website yang tidak aktif diantaranya, BPBD, Bappeda, Disdukcapil, Disparpora, DPUPR, Disperkim, Dinsos, Disnakertrans, Inspektorat, Kesbangpol, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Curug, Kecamatan Serang, Kecamatan Walantaka, Satpol PP, Setwan, BKPSDM, Diskominfo, Disperpusda, Dindikbud, DLH dan Bapenda. Sedangkan untuk delapan website yang kurang maksimal dalam mempublikasikan informasi, yakni BPKAD, Dinkes, DP3AKB, Disdaginkukm, Dishub, Distan, Kecamatan Taktakan dan Setda. Adapun satu OPD yang tidak memiliki website adalah DBMPTSP. "Ini ada beberapa OPD yang memang harus kita dorong untuk bisa menjadi aktif dalam penggunaan website-nya," ujarnya. (*)
Pemkot Serang Minta OPD Akfif Kelola Website
Selasa 03-12-2024,16:52 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Sutanto
Tags : #website
#undang-undang
#ppid
#pemkot serang
#opd
#kota serang
#keterbukaan informasi
#diskominfo
Kategori :
Terkait
Rabu 01-04-2026,21:54 WIB
Minim Lapangan Kerja Picu Risiko, Pemkot Serang Dorong Kawasan Industri
Selasa 31-03-2026,21:33 WIB
OPD Bakal Dikenakan Hukuman Jika Tak Buat Capaian 100 Hari Kerja
Rabu 25-03-2026,20:51 WIB
Rp4,5 Miliar di Awal Tahun
Selasa 10-03-2026,21:30 WIB
Survei SPI: Mayoritas Warga Puas Kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,11:48 WIB
Akses Tol KM 25 Jakarta-Merak Percepat Konektivitas Kawasan
Terkini
Kamis 02-04-2026,11:48 WIB
Akses Tol KM 25 Jakarta-Merak Percepat Konektivitas Kawasan
Rabu 01-04-2026,22:22 WIB
Hasbi-Amir Berdamai
Rabu 01-04-2026,22:19 WIB
Anggaran Seremonial Terus Dipangkas
Rabu 01-04-2026,22:13 WIB