TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Komisi dan Informatika (Diskominfo), meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif dalam mengelola serta mempublikasikan informasi melalui website atau kanal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pada rapat evaluasi dan koordinasi PPID, yang dilakukan pada Selasa (3/11), dikatakan ada sebanyak 35 persen OPD di Kota Serang yang tidak aktif dalam mempublikasikan informasi, baik itu informasi mengenai kegiatan, maupun informasi mengenai pelayanan publik. "Website ini tergantung kepada OPD-nya sendiri. Memang pada data kami itu ada kategori OPD yang aktif dan kurang aktif dalam pemanfaatan website di OPD masing-masing," kata Kepala Diskominfo Kota Serang, Arif Rahman Hakim. Maka dari itu, Arif mendorong kepada seluruh OPD di Kota Serang untuk segera memperbaiki hal tersebut. Bahkan, kata dia, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, yang mana tertera bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh informasi publik. Dalam hal ini Pemerintah Kota Serang sebagai Badan publik wajib menyediakan dan melayani informasi publik. "Nah, kita mendorong segala bentuk kegiatan di OPD, barangkali itu memuat informasi, agar di posting di website juga," ucapnya. Dia juga mengaku dari 32 OPD yang ada di Kota Serang, ada 23 website OPD yang tidak aktif, delapan OPD tidak maksimal dalam mempublikasikan informasi dan satu OPD yang tidak memiliki website. Adapun 23 website yang tidak aktif diantaranya, BPBD, Bappeda, Disdukcapil, Disparpora, DPUPR, Disperkim, Dinsos, Disnakertrans, Inspektorat, Kesbangpol, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Curug, Kecamatan Serang, Kecamatan Walantaka, Satpol PP, Setwan, BKPSDM, Diskominfo, Disperpusda, Dindikbud, DLH dan Bapenda. Sedangkan untuk delapan website yang kurang maksimal dalam mempublikasikan informasi, yakni BPKAD, Dinkes, DP3AKB, Disdaginkukm, Dishub, Distan, Kecamatan Taktakan dan Setda. Adapun satu OPD yang tidak memiliki website adalah DBMPTSP. "Ini ada beberapa OPD yang memang harus kita dorong untuk bisa menjadi aktif dalam penggunaan website-nya," ujarnya. (*)
Pemkot Serang Minta OPD Akfif Kelola Website
Selasa 03-12-2024,16:52 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Sutanto
Tags : #website
#undang-undang
#ppid
#pemkot serang
#opd
#kota serang
#keterbukaan informasi
#diskominfo
Kategori :
Terkait
Selasa 03-12-2024,16:52 WIB
Pemkot Serang Minta OPD Akfif Kelola Website
Kamis 28-11-2024,15:40 WIB
Pj Sekda Kota Serang Tandatangani PKS Pemungutan Opsen Pajak
Rabu 27-11-2024,14:39 WIB
Syafrudin Nyoblos Bareng Keluarga di TPS 02
Rabu 27-11-2024,13:48 WIB
Kenakan Koko Hijau Tua dan Peci, Andika Nyoblos Ditemani Istri dan Anaknya, Optimis Menang
Rabu 27-11-2024,11:55 WIB
Ikuti Prosedur Pemilihan, Bupati Tatu Antri Nyoblos di TPS 006 Kota Serang Bareng Putrinya
Terpopuler
Rabu 04-12-2024,18:05 WIB
Jalan di Kabupaten Tangerang Ini Bak Kolam Bebek
Rabu 04-12-2024,11:43 WIB
Hujan Tak Kunjung Berhenti Rendam Ratusan Rumah di Dua Kecamatan
Rabu 04-12-2024,17:07 WIB
Banjir Meluas Ke 20 Kecamatan, 1.303 Rumah Terendam Banjir
Rabu 04-12-2024,15:56 WIB
U-Turn Depan Sekolah Al Wildan Jalan Raya Ciater Ditutup
Rabu 04-12-2024,10:45 WIB
Tes Kompetensi PPPK Berjalan Lancar
Terkini
Rabu 04-12-2024,19:52 WIB
bank bjb Relokasi dan Resmikan Kantor KCP Sudirman Bogor untuk Tingkatkan Pelayanan Nasabah
Rabu 04-12-2024,18:05 WIB
Jalan di Kabupaten Tangerang Ini Bak Kolam Bebek
Rabu 04-12-2024,17:07 WIB
Banjir Meluas Ke 20 Kecamatan, 1.303 Rumah Terendam Banjir
Rabu 04-12-2024,16:58 WIB
Warga Swadaya Bersihkan Sungai Cileles dari Eceng Gondok dan Sampah
Rabu 04-12-2024,15:56 WIB