TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Komisi dan Informatika (Diskominfo), meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif dalam mengelola serta mempublikasikan informasi melalui website atau kanal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pada rapat evaluasi dan koordinasi PPID, yang dilakukan pada Selasa (3/11), dikatakan ada sebanyak 35 persen OPD di Kota Serang yang tidak aktif dalam mempublikasikan informasi, baik itu informasi mengenai kegiatan, maupun informasi mengenai pelayanan publik. "Website ini tergantung kepada OPD-nya sendiri. Memang pada data kami itu ada kategori OPD yang aktif dan kurang aktif dalam pemanfaatan website di OPD masing-masing," kata Kepala Diskominfo Kota Serang, Arif Rahman Hakim. Maka dari itu, Arif mendorong kepada seluruh OPD di Kota Serang untuk segera memperbaiki hal tersebut. Bahkan, kata dia, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, yang mana tertera bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh informasi publik. Dalam hal ini Pemerintah Kota Serang sebagai Badan publik wajib menyediakan dan melayani informasi publik. "Nah, kita mendorong segala bentuk kegiatan di OPD, barangkali itu memuat informasi, agar di posting di website juga," ucapnya. Dia juga mengaku dari 32 OPD yang ada di Kota Serang, ada 23 website OPD yang tidak aktif, delapan OPD tidak maksimal dalam mempublikasikan informasi dan satu OPD yang tidak memiliki website. Adapun 23 website yang tidak aktif diantaranya, BPBD, Bappeda, Disdukcapil, Disparpora, DPUPR, Disperkim, Dinsos, Disnakertrans, Inspektorat, Kesbangpol, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Curug, Kecamatan Serang, Kecamatan Walantaka, Satpol PP, Setwan, BKPSDM, Diskominfo, Disperpusda, Dindikbud, DLH dan Bapenda. Sedangkan untuk delapan website yang kurang maksimal dalam mempublikasikan informasi, yakni BPKAD, Dinkes, DP3AKB, Disdaginkukm, Dishub, Distan, Kecamatan Taktakan dan Setda. Adapun satu OPD yang tidak memiliki website adalah DBMPTSP. "Ini ada beberapa OPD yang memang harus kita dorong untuk bisa menjadi aktif dalam penggunaan website-nya," ujarnya. (*)
Pemkot Serang Minta OPD Akfif Kelola Website
Selasa 03-12-2024,16:52 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Sutanto
Tags : #website
#undang-undang
#ppid
#pemkot serang
#opd
#kota serang
#keterbukaan informasi
#diskominfo
Kategori :
Terkait
Sabtu 29-03-2025,16:54 WIB
Peduli Masyarakat, PKS Banten Buka Posko Mudik di Serang
Rabu 19-03-2025,11:06 WIB
Mahasiswa UPI Diberi Penguatan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Rabu 19-02-2025,12:56 WIB
Hadiri OKK PWI Banten, Pj Gubernur Damenta Minta Dukungan Pers
Rabu 19-02-2025,12:48 WIB
OKK PWI Banten Dihadiri Ratusan Peserta, Mashudi: Kita Kembali ke Rumah Besar PWI
Senin 23-12-2024,17:00 WIB
600 Pelamar, Daftar Seleksi PPPK Tahap II Kota Serang
Terpopuler
Jumat 16-05-2025,21:34 WIB
BNIdirect Supply Chain, Solusi bagi Pelaku Usaha Percepat Pembiayaan Rantai Pasok
Sabtu 17-05-2025,17:08 WIB
Truk Sampah di Kabupaten Tangerang Terlibat Kecelakaan, Korban Meninggal di TKP
Sabtu 17-05-2025,17:02 WIB
bank bjb Raih 2 Penghargaan The Asian Post The Best Regional Champion 2025
Sabtu 17-05-2025,17:12 WIB
Dihadiri Ketua Umum Pusat, 13 PAC ISNU Kota Tangerang Resmi Dilantik
Sabtu 17-05-2025,13:05 WIB
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Jelaskan Cara Kerja Progam TACS
Terkini
Sabtu 17-05-2025,17:12 WIB
Dihadiri Ketua Umum Pusat, 13 PAC ISNU Kota Tangerang Resmi Dilantik
Sabtu 17-05-2025,17:11 WIB
Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes Beda Pendanaannya
Sabtu 17-05-2025,17:08 WIB
Truk Sampah di Kabupaten Tangerang Terlibat Kecelakaan, Korban Meninggal di TKP
Sabtu 17-05-2025,17:06 WIB
Serunya Promo HUT ke-64 #bjbIstimewa, Mulai Diskon Liburan, Kuliner Hingga Belanja Hemat!
Sabtu 17-05-2025,17:02 WIB