TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Komisi dan Informatika (Diskominfo), meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif dalam mengelola serta mempublikasikan informasi melalui website atau kanal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pada rapat evaluasi dan koordinasi PPID, yang dilakukan pada Selasa (3/11), dikatakan ada sebanyak 35 persen OPD di Kota Serang yang tidak aktif dalam mempublikasikan informasi, baik itu informasi mengenai kegiatan, maupun informasi mengenai pelayanan publik. "Website ini tergantung kepada OPD-nya sendiri. Memang pada data kami itu ada kategori OPD yang aktif dan kurang aktif dalam pemanfaatan website di OPD masing-masing," kata Kepala Diskominfo Kota Serang, Arif Rahman Hakim. Maka dari itu, Arif mendorong kepada seluruh OPD di Kota Serang untuk segera memperbaiki hal tersebut. Bahkan, kata dia, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, yang mana tertera bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh informasi publik. Dalam hal ini Pemerintah Kota Serang sebagai Badan publik wajib menyediakan dan melayani informasi publik. "Nah, kita mendorong segala bentuk kegiatan di OPD, barangkali itu memuat informasi, agar di posting di website juga," ucapnya. Dia juga mengaku dari 32 OPD yang ada di Kota Serang, ada 23 website OPD yang tidak aktif, delapan OPD tidak maksimal dalam mempublikasikan informasi dan satu OPD yang tidak memiliki website. Adapun 23 website yang tidak aktif diantaranya, BPBD, Bappeda, Disdukcapil, Disparpora, DPUPR, Disperkim, Dinsos, Disnakertrans, Inspektorat, Kesbangpol, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Curug, Kecamatan Serang, Kecamatan Walantaka, Satpol PP, Setwan, BKPSDM, Diskominfo, Disperpusda, Dindikbud, DLH dan Bapenda. Sedangkan untuk delapan website yang kurang maksimal dalam mempublikasikan informasi, yakni BPKAD, Dinkes, DP3AKB, Disdaginkukm, Dishub, Distan, Kecamatan Taktakan dan Setda. Adapun satu OPD yang tidak memiliki website adalah DBMPTSP. "Ini ada beberapa OPD yang memang harus kita dorong untuk bisa menjadi aktif dalam penggunaan website-nya," ujarnya. (*)
Pemkot Serang Minta OPD Akfif Kelola Website
Selasa 03-12-2024,16:52 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Sutanto
Tags : #website
#undang-undang
#ppid
#pemkot serang
#opd
#kota serang
#keterbukaan informasi
#diskominfo
Kategori :
Terkait
Minggu 01-02-2026,21:33 WIB
10 Ribu Anak Tercatat Tak Lanjut Sekolah, Dindikbud Sisir Data hingga Kelurahan
Minggu 01-02-2026,19:33 WIB
Pemkot dan Pemkab Serang Kolaborasi Peningkatan PAD
Kamis 29-01-2026,19:45 WIB
SDN Ciputat Kembali Terendam
Selasa 27-01-2026,21:32 WIB
Pedagang Daging Pasar Rau Mogok Berjualan
Selasa 27-01-2026,20:38 WIB
Sudah 17 Tahun, 2 OPD Masih ’Ngontrak’
Terpopuler
Selasa 03-02-2026,22:00 WIB
Gelar Kerja Bakti Massal Pasca Banjir
Selasa 03-02-2026,21:54 WIB
2026 Kota Tangerang Berkualitas
Selasa 03-02-2026,21:51 WIB
Mengadu Nasib Melalui Job Fair, Program Gampang Kerja Upaya Kurangi Angka Pengangguran
Selasa 03-02-2026,17:54 WIB
SDN Panongan V: Peran Orang Tua Kunci Siswa Aktif
Selasa 03-02-2026,21:21 WIB
Pemkot Tangsel Maksimalkan Kerja Sama Sampah dengan Serang
Terkini
Rabu 04-02-2026,11:12 WIB
Beli ORI029 di bank bjb, Solusi Investasi Stabil untuk Masa Depan
Rabu 04-02-2026,10:06 WIB
Jerawat Muncul? Oles Ini, Jangan Dipencet
Selasa 03-02-2026,22:02 WIB
Bupati Pastikan Penanganan Darurat Banjir Berjalan
Selasa 03-02-2026,22:00 WIB