TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Komisi dan Informatika (Diskominfo), meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif dalam mengelola serta mempublikasikan informasi melalui website atau kanal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pada rapat evaluasi dan koordinasi PPID, yang dilakukan pada Selasa (3/11), dikatakan ada sebanyak 35 persen OPD di Kota Serang yang tidak aktif dalam mempublikasikan informasi, baik itu informasi mengenai kegiatan, maupun informasi mengenai pelayanan publik. "Website ini tergantung kepada OPD-nya sendiri. Memang pada data kami itu ada kategori OPD yang aktif dan kurang aktif dalam pemanfaatan website di OPD masing-masing," kata Kepala Diskominfo Kota Serang, Arif Rahman Hakim. Maka dari itu, Arif mendorong kepada seluruh OPD di Kota Serang untuk segera memperbaiki hal tersebut. Bahkan, kata dia, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, yang mana tertera bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh informasi publik. Dalam hal ini Pemerintah Kota Serang sebagai Badan publik wajib menyediakan dan melayani informasi publik. "Nah, kita mendorong segala bentuk kegiatan di OPD, barangkali itu memuat informasi, agar di posting di website juga," ucapnya. Dia juga mengaku dari 32 OPD yang ada di Kota Serang, ada 23 website OPD yang tidak aktif, delapan OPD tidak maksimal dalam mempublikasikan informasi dan satu OPD yang tidak memiliki website. Adapun 23 website yang tidak aktif diantaranya, BPBD, Bappeda, Disdukcapil, Disparpora, DPUPR, Disperkim, Dinsos, Disnakertrans, Inspektorat, Kesbangpol, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Curug, Kecamatan Serang, Kecamatan Walantaka, Satpol PP, Setwan, BKPSDM, Diskominfo, Disperpusda, Dindikbud, DLH dan Bapenda. Sedangkan untuk delapan website yang kurang maksimal dalam mempublikasikan informasi, yakni BPKAD, Dinkes, DP3AKB, Disdaginkukm, Dishub, Distan, Kecamatan Taktakan dan Setda. Adapun satu OPD yang tidak memiliki website adalah DBMPTSP. "Ini ada beberapa OPD yang memang harus kita dorong untuk bisa menjadi aktif dalam penggunaan website-nya," ujarnya. (*)
Pemkot Serang Minta OPD Akfif Kelola Website
Selasa 03-12-2024,16:52 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Sutanto
Tags : #website
#undang-undang
#ppid
#pemkot serang
#opd
#kota serang
#keterbukaan informasi
#diskominfo
Kategori :
Terkait
Kamis 27-08-2026,20:50 WIB
Siswa SR Kota Serang Belajar di Pandeglang
Kamis 20-08-2026,21:11 WIB
Wawali Pilar Ikut ‘Adu Otot’ di Lomba 17-an
Jumat 14-08-2026,17:12 WIB
Pemkot Tangsel dan GPS Gagas Digitalisasi Masjid Untuk Bangun Fondasi Spiritual Masyarakat
Senin 10-08-2026,22:07 WIB
Diskominfo Tangsel Gandeng NU, Hadapi Ancaman Hoaks di Era Kecerdasan Buatan
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,21:55 WIB
Ajarkan Pentingnya Sekolah Bebas Bullying
Rabu 26-08-2026,21:12 WIB
Krisis Air Bersih, 2.042 Warga Tangsel Terdampak di 19 Wilayah
Rabu 26-08-2026,21:53 WIB
Maklumat Pelayanan, Optimalkan Layanan Publik
Rabu 26-08-2026,21:54 WIB
Remaja Asal Jakarta Ditangkap Edarkan Tembakau Sintetis
Terkini
Kamis 27-08-2026,21:10 WIB
Pastikan Penerima Manfaat Sesuai Data, Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk 1.148 KPM
Kamis 27-08-2026,21:05 WIB
Bantuan Beras Bantu Ringankan Beban Warga
Kamis 27-08-2026,21:01 WIB
Bupati Pastikan Program Beasiswa Ditambah, Kuliah Gratis Jadi Jalan Warga Miskin Ubah Nasib
Kamis 27-08-2026,21:01 WIB
DPRD Tangerang Bahas Raperda Transportasi, Dorong Integrasi Angkutan Umum
Kamis 27-08-2026,20:58 WIB