TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Komisi dan Informatika (Diskominfo), meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif dalam mengelola serta mempublikasikan informasi melalui website atau kanal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pada rapat evaluasi dan koordinasi PPID, yang dilakukan pada Selasa (3/11), dikatakan ada sebanyak 35 persen OPD di Kota Serang yang tidak aktif dalam mempublikasikan informasi, baik itu informasi mengenai kegiatan, maupun informasi mengenai pelayanan publik. "Website ini tergantung kepada OPD-nya sendiri. Memang pada data kami itu ada kategori OPD yang aktif dan kurang aktif dalam pemanfaatan website di OPD masing-masing," kata Kepala Diskominfo Kota Serang, Arif Rahman Hakim. Maka dari itu, Arif mendorong kepada seluruh OPD di Kota Serang untuk segera memperbaiki hal tersebut. Bahkan, kata dia, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, yang mana tertera bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh informasi publik. Dalam hal ini Pemerintah Kota Serang sebagai Badan publik wajib menyediakan dan melayani informasi publik. "Nah, kita mendorong segala bentuk kegiatan di OPD, barangkali itu memuat informasi, agar di posting di website juga," ucapnya. Dia juga mengaku dari 32 OPD yang ada di Kota Serang, ada 23 website OPD yang tidak aktif, delapan OPD tidak maksimal dalam mempublikasikan informasi dan satu OPD yang tidak memiliki website. Adapun 23 website yang tidak aktif diantaranya, BPBD, Bappeda, Disdukcapil, Disparpora, DPUPR, Disperkim, Dinsos, Disnakertrans, Inspektorat, Kesbangpol, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Curug, Kecamatan Serang, Kecamatan Walantaka, Satpol PP, Setwan, BKPSDM, Diskominfo, Disperpusda, Dindikbud, DLH dan Bapenda. Sedangkan untuk delapan website yang kurang maksimal dalam mempublikasikan informasi, yakni BPKAD, Dinkes, DP3AKB, Disdaginkukm, Dishub, Distan, Kecamatan Taktakan dan Setda. Adapun satu OPD yang tidak memiliki website adalah DBMPTSP. "Ini ada beberapa OPD yang memang harus kita dorong untuk bisa menjadi aktif dalam penggunaan website-nya," ujarnya. (*)
Pemkot Serang Minta OPD Akfif Kelola Website
Selasa 03-12-2024,16:52 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Sutanto
Tags : #website
#undang-undang
#ppid
#pemkot serang
#opd
#kota serang
#keterbukaan informasi
#diskominfo
Kategori :
Terkait
Rabu 14-10-2026,21:04 WIB
Ombudsman: Jangan Hukum Satu Keluarga Gara-gara Judol
Selasa 13-10-2026,21:51 WIB
4.000 Penerima Bansos di Kota Serang Terindikasi Judol, Nasib Bantuan Menunggu Verifikasi
Senin 12-10-2026,21:15 WIB
Maryono Semprot Pegawai Telat Apel
Kamis 08-10-2026,21:50 WIB
24 Ribu Siswa Dapat Seragam Gratis
Senin 05-10-2026,20:36 WIB
3.000 Aset Belum Bersertifikat, Pemkot Serang Kejar 300 Aset Tahun 2026
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,21:43 WIB
Pajak MBLB Dongkrak Pendapatan Banten
Rabu 14-10-2026,17:31 WIB
Perkuat Portofolio Hunian Premium, Paramount Gading Serpong Meluncurkan Altadena Prime
Rabu 14-10-2026,20:55 WIB
Golkar Minta APBD 2027 Fokus Pelayanan dan Infrastruktur
Rabu 14-10-2026,21:08 WIB
Status Desil Belum Jelas, 40 Ribu Warga Banten Masih Menggantung
Terkini
Rabu 14-10-2026,21:47 WIB
Budi Minta Dishub Optimalkan PAD Parkir
Rabu 14-10-2026,21:43 WIB
Pajak MBLB Dongkrak Pendapatan Banten
Rabu 14-10-2026,21:37 WIB
DKPP Distribusikan 44 Alsintan ke Poktan
Rabu 14-10-2026,21:29 WIB
Subuh Berjamaah, Polisi Ingatkan Bahaya Obat Ilegal dan Penipuan Online
Rabu 14-10-2026,21:26 WIB