H-3 Pilkada, KPU Kota Serang Akan Tertibkan APK

Kamis 21-11-2024,15:18 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Sihara Pardede

 

Hal tersebut tertera pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasal 28 ayat (6) disebutkan, pembersihan atau penertiban APK dilakukan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota, bukan Bawaslu.

 

"Di PKPU juga sudah jelas bahwa itu dibersihkannya oleh paslon sendiri, maka tadi kita berkomitmen paslon itu agar sama-sama membersihkan dengan kita semuanya, APK yang ada di jalan-jalan atau perkampungan," ucapnya.

 

Adapun, jumlah APK yang difasilitasi KPU Kota Serang yang tersebat di Kecamatan dan Keluarga ada sebanyak 1.734 APK.(*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait