Bayar Pajak Penerimaan Negara Bisa di Alfamart

Kamis 21-11-2024,12:55 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sihara Pardede

 

Ryan mengungkapkan, pihaknya tiap hari melayani sekitar 5-6 juta konsumen. "Jadi disitu ada kebutuhan one stop sopping, kalau kalau masyarakat mau mampir, bayar dan belanja itu sinergi yang luar biasa. Dengan adanya kerjasama ini kita berperan perta aktif, bagaimana kita memberikan nilai tambah kepada konsumen dan masyarakat," tuturnya.

 

Sementara itu, Direktur Enterprise Business Finnet, Aziz Sidqi mengatakan, sebagai bagian dari Telkom Indonesia (Telkom) dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI), Finnet berkomitmen untuk membangun ekosistem pembayaran digital di Indonesia. 

 

Dalam menjalankan bisnisnya, Finnet tetap dalam koridor yang diatur oleh Bank Indonesia sebagai regulator. “Sebagai perusahaan yang lahir dari Bapak Telkom dan Ibu Bank Indonesia di tahun 2006, menjadikan Finnet perusahaan yang sangat merah putih, yang berkomitmen membangun ekosistem pembayaran digital di Indonesia” ujarnya.

 

Aziz menambahkan, pada 2018, Finnet dipercaya menjadi Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) selain Bank dan POS. Dengan kepercayaan tersebut membuat Finnet dapat bersinergi dengan Pemerintah mendukung program yang telah dicanangkan demi meningkatkan penerimaan keuangan negara.

 

“Dengan ditunjuknya Finnet sebagai LPL membuka peluang kami untuk berkontribusi bagi negeri dalam rangka memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran baik pajak maupun bukan pajak yang pada akhimya berimbas pada peningkatan pendapatan negara,” tambahnya.

 

"Setelah sekian lama kami berkolaborasi dengan Alfamart dan kini menambah kolaborasi yang tidak hanya menambah manfaat bagi Alfamart dan Finnet tapi, insya Allah akan menambah manfaat bagi bangsa kita tercinta," jelasnya.

 

Aziz berharap, dengan hadirnya layanan tersebuh di seluruh gerai Alfamart, dapat memberikan pengalaman yang positif bagi pelanggan Alfamart, Finnet sebagai penyelenggara sistem pembayaran dan meningkatkan pendapatan Negara. 

 

"Sejak 2018 kami dapat lisensi dari Kemenkeu untuk bisa senagai kolekting agen untuk pembayaran pajak tapi, pajak dikelola oleh Kemenkeu dan bukan pajak yang dikelola oleh pemda," tuturnya.

Tags :
Kategori :

Terkait