TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak siap mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh pemerintah pusat yang menyasar anak sekolah, ibu hamil serta ibu menyusui, dengan menyisihkan anggaran, sesuai kemampuan APBD Lebak.
Skema burden sharing untuk mendukung program unggulan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD) 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak Halson Nainggolan mengatakan, meski aturan yang mengamanatkan Pemkab harus mengalokasikan anggaran dalam program tersebut sudah tertuang, namun masih harus menunggu aturan teknisnya.
"Bunyi bahwa pemda wajib memberikan kontribusi memang sudah ada tapi tidak serta merta bisa dilaksanakan. Harus menunggu aturan teknisnya dulu," kata Halson kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Lanjut Halson, belum tahu berapa anggaran yang harus dialokasikan oleh Pemkab Lebak guna mendukung program tersebut. Karena, hingga saat ini teknisnya belum ada.
Namun demikian, kata Halson, pergeseran anggaran merupakan hal yang memungkinkan dilakukan untuk membantu pembiayaan makan bergizi di tengah APBD 2025 yang sudah disahkan.
"Iya kemungkinan dengan pergeseran anggaran. Tetapi yang jelas kita lakukan itu kalau sudah ada aturan yang lebih tinggi. Termasuk kalau pun mengambil dari BOS (Bantuan operasional sekolah), tetap kita tunggu seperti apa aturan teknisnya," jelas Halson.
Halson menerangkan, pergeseran dilakukan terhadap anggaran-anggaran bukan wajib mengikat. Karena, tidak mungkin memotong anggaran untuk biaya langsung seperti gaji.