TANGERANGEKSPRES.ID - Satpol PP Kota Tangsel mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (Minol) dari tempat huburam atau karaoke di wilayah Kota Tangsel, Kamis (14/11/2024) malam.
Setidaknya ada sekitar 65 botol minol diamankan saat satpol pp melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Mohammad Muksin mengatakan, razia tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2012 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
"Peraturan Walikota Tangsel Nompr 54 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Jumat (15/11/2024).
Muksin menambahkan, monitoring dan operasi penegakan Peraturan Daerah di Kota Tangsel tersebut dilaksanakan di tempat kecamatan, yakni Kecamatan Pondok Aren, Pamulang, Serpong dan Setu
"Setelah apel kita langsung melakukan monitoring dan operasi penegakan Perda. Kita mendatangi tempat hiburan atau karaoke di kawasan Pondok Aren, Pamjlang, Serpong dan Setu," tambahnya.
Menurutnya, ditempat hiburan tersebut pihaknya masih mendapati pengelola masih menjual minuman beralkohol. Padahal hal tersebut jelas dilarang dalam Perda Kota Tangsel.
"Minumal yang kita temukan dan amankan hanya puluhan dan tidak seperti razia-razia sebelumnya yang mencapai ribuan botol. Minol ini lalu kita bawa ke Mako sebagai barang bukti," tuturnya.