Polisi Ultimatum Penjarahan Barang dari Truk Segera Dikembalikan, Tindak Tegas Bila Tak Kooperatif

Sabtu 09-11-2024,08:01 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Aries Maulansyah

 

Lebih tegas,  Zain mengatakan jika barang-barang jarahan tersebut  tidak dikembalikan oleh masyarakat, maka pihaknya dengan terpaksa akan melakukan tindakan penegakkan hukum, sesuai Undang-undang yang berlaku.

 

"Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami (Polisi) akan melakukan penegakan hukum," tandasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah bertindak cepat dan tegas mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas itu.

 

 

Korban atas nama Alika (9) yang mengalami luka cukup serius di bagian kaki lantaran terlindas ban sebelah kiri dari truk bernomor polisi B 6553 WFK yang dikemudikan DWA segara dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medi. 

 

Korban Alika hari ini, Jum'at 8 November 2024 pada pukul 09.00 wib telah dilakukan operasi di RSU Kabupaten Tangerang dan selesai pukul 11.30 WIB operasi diinformasikan berjalan dengan baik.

 

Kini Alika pun masih mendapatkan perawatan medis termasuk akan dilakukan pendampingan secara psikologis oleh pihak terkait untuk menghilangkan traumanya. (*)

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Minta Warga Jarah Barang-barang Truk Pasca Pengrusakan segera Dikembalikan. Foto Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres

Kategori :