TANGERANGEKSPRES.ID - Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel mencatat jumlah perkawinan selama 10 bulan ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Meskipun tahun ini masih menyisakan 2 bulan lagi namun, jumlah pernikahan di Kota Tangsel terhitung tetap menurun dibanding tahun lalu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Ahmad Rafiudin mengatakan, penurunan jumlah pernikahan tidak hanya terjadi di Kota Tangsel saja namun, juga diseluruh Indonesia.
"Jadi peristiwa nikah setahun di Indonesia itu rata-rata 2 juta tapi, sekarang baru 1,5 juta," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Selasa (5/11/224).
Ahmad menambahkan, untuk diwilayahnya jumlah atau peristiwa pernikahan dalam satu tahun rata-rata berkisar 8.000 namun, sampai awal November jumlahnya masih dibawah tahun lalu.
"10 bulan ini jumlah yang nikah hanya 6.000. Masih ada 2 bulan lagi tapi, kemungkinan jumlahnya tidak banyak," tambahnya.
Menurutnya, salah satu syarat menikah menurut Undang-Undang adalah untuk perempuan berusia 19 tahun dan 21 untuk laki-laki. "Tapi, kebutuhan tidak bisa dihalangi dan jadi mereka memaksakan diri. Kalau dipaksakan nikah harus minta dispensasi dari Pengadilan Agama. Banyak yang kebelet jadinya banyak nikah dibawah umur dan dibawah tangan," ungkapnga.
"Makanya pemerintah sering mengadakan nikah isbat untuk mendapatkan dokumen kependudukan (KK, KTP dan buku nikah). Di Tangsel nikah isbat tidak tinggi dan tahun ini tidak diadakan," ungkapnya.
"Yang kecelakaan (hamil diluar nikah) itu akhirnya pada nikah sirih karena, mereka itu ngurus izin ke pengadilan tidak sempat," ungkapnya.