KPU Kota Tangerang Terima 776 Pemilih Ajukan Pindah Pilih

Rabu 30-10-2024,15:22 WIB
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menerima 776 pengajuan permohonan pilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 

 

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, pihaknya menerima sebanyak menerima 776 pengajuan permohonan pindah memilih.

 

"Sampai batas akhir pengurusan pindah memilih pada 28 Oktober 2024, kita  menerima 776 pengajuan permohonan," kata Qori, Rabu (30/10/2024).

 

Dia merinci, sebanyak 276 permohonan pemilih untuk pindah pilih masuk Kota Tangerang, sedangkan 500 permohonan pemilih keluar Kota Tangerang yang masih di lingkup Provinsi Banten.

 

Meski demikian, kata Qori, pindah memilih pada Pilkada serentak 2024 ada dua tahapan. Pada tahapan kedua yang saat ini tengah berlangsung pihaknya terus memaksimalkan partisipasi pemilih hingga 7 hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 202r nanti.

 

"Tahapan pertama pindah pilih sudah selesai, kemarin berakhir pada 28 Oktober 2024, tahap pertama didominasi pemilih pindah domisili, bekerja di luar domisili, dan tugas belajar," paparnya.

 

Untuk tahapan kedua terdapat empat kategori yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana serta menjadi tahanan Rutan atau Lapas. 

 

"Tahap kedua ini kan sifatnya dadakan, jadi kita tetap memberi ruang bagi mereka yang masuk empat kategori tersebut," ujarnya.

Kategori :