Hanya saja, lanjutnya, dengan 4 kriteria tertentu yaitu, bertugas di tempat lain. Pasien rawat inap dan pendamping. Tertimpa bencana dalam dan menjadi tahanan rutan/lapas.
"Jadi bagi para Pemilih yang ingin mengurus pindah memilih silahkan datang ke Sekretariat PPK atau Sekretariat PPS sesuai domisili masing-masing," imbuhnya. (*)