TANGERANG– Bripda Nandia Nizalia, menggagalkan aksi jambret di belakang Robinson, Jalan Benteng Jaya, Kecamatan Tangerang. Aksi heroik Polwan Polres Metro Tangerang dilakukan lantaran kesal banyaknya laporan penjambretan di wilayah tersebut. Bripda Nandia menceritakan, dirinya melakukan pengintaian dengan melintasi daerah tersebut. Ternyata, pelaku sudah mengamati dirinya dan kemudian mengikuti Nandia dengan menggunakan sepeda motor. Ketika berada di depan pintu air 10, pelaku mencoba untuk merampas tas miliknya. Dengan berani, Polwan berjilbab itu melawan pelaku dengan cara menyenggol kemudi motor hingga keduanya terjatuh. Sempat terjadi perkelahian pelaku dengan Bripda Nandia sebelum akhirnya datang teman-teman polisi yang mengikuti Nandia. “Pas saya senggol, kita sama-sama jatuh. Kita sempet ribut sebentar sampai akhirnya datang senior-senior saya yang bantu. Posisi saya waktu itu memang berdua sama teman Polwan lain. Tapi pas melintas belakang Robinson, kebetulan saya yang diincar,”pungkasnya, Selasa (12/9). Pelaku kemudian ditangkap dan diinterogasi guna mencari keterkaitan dengan sindikat yang lain. Berdasar hasil investigasi, polisi mengamankan tiga orang pelaku penjambret lainnya dan satu orang yang bertugas sebagai penadah di sebuah Pasar Rampok di wilayah Perumnas 2, Kecamatan Cibodas. “Total ada empat pelaku yang kita amankan. Satu diantaranya terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku karena berupaya melarikan diri saat dilakukan penangkapan,”ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Harry Kurniawan. Empat pelaku yang diamankan memang dikenal sebagai spesialis jambret di lokasi tersebut (belakang Robinson,red). Dan kerap beraksi dengan mengincar kaum perempuan. Selain itu, dari 11 laporan kriminal yang ada, tujuh diantaranya terjadi pada lokasi yang sama. Kami meminta anggota untuk melakukan pengintaian,”papar Harry. Dari tangan keempat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tujuh unit handphone hasil kejahatan serta dua unit sepeda motor matik yang kerap digunakan untuk beraksi, serta uang tunai sebesar Rp 5 juta. Keempatnya dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (mg-01)
Garang Saat Melawan Jambret
Rabu 13-09-2017,08:16 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,20:09 WIB
SMP PGRI 2 Ciledug Juara 3 Kompetisi Robotik di Thailand
Selasa 01-09-2026,21:15 WIB
Pemkot Serang Buka Peluang Kuliah Cepat Lewat Program RPL
Selasa 01-09-2026,22:19 WIB
Camat Pasar Kemis Ingatkan Aparatur Responsif Tangani Masalah Warga
Selasa 01-09-2026,21:43 WIB
“Ming Galih Gaya” Jadi Batik Khas Tangsel, Akulturasi Tiga Budaya, Pilar Dorong Desainer Lokal Tembus Global
Selasa 01-09-2026,20:58 WIB
BPBD Provinsi Banten Salurkan Air Bersih ke 448 Kampung Terdampak Kekeringan
Terkini
Rabu 02-09-2026,08:00 WIB
Sound Ada di Mana-Mana! “Kasih Aba-Aba 2.0” Shopee 9.9 Makin Ramai Dipakai
Selasa 01-09-2026,22:19 WIB
Camat Pasar Kemis Ingatkan Aparatur Responsif Tangani Masalah Warga
Selasa 01-09-2026,22:18 WIB
Buron Kasus Pembobol Rumsong Diringkus, Emas Rp 75 Juta Ludes Bayar Utang
Selasa 01-09-2026,22:14 WIB
Dapat Teguran Karena Bahayakan Siswi TK
Selasa 01-09-2026,22:12 WIB