KIPP Ajak Masyarakat Pantau Pilkada Sejak Dini

Senin 16-09-2024,14:05 WIB
Reporter : A. Fadilah
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Komite Independen pemantau pemilu (KIPP) Nasional meminta agar masyarakat dan relawan pemantau Pemilu, agar melakukan pemantauan atau pengawasan jalannya Pilkada yang akan digelar 27 November 2024 mendatang, mulai dari tahapan awal, sampai tahapan pemilihan dan penghitungan suara.

 

Ketua Divisi Monitoring KIPP Indonesia, Brahma Aryana mengatakan, pemantauan dan pengawasan proses pilkada memang harus dilakukan sejak awal tahapan, sehingga dengan pemantauan sejak dini tersebut, bisa mencegah kecurangan baik yang dilakukan masing-masing tim pasangan calon, penyelenggara, ASN sampai pada pejabat pemerintahan.

 

"Saya sering melihat tim pemantau Pemilu baru turun saat akan menjelang pencoblosan, hal itu tidak akan efektif, karena pemantauan yang apektif dilakukan sejak tahapan pertama dimulai oleh KPU sebagai penyelenggara," kata Brahma, kepada Tangerang Ekspres, usai memberikan materi sosialisasi dan pembekalan, relawan pemantau pemilu pilkada Lebak 2024, di Rangkasbitung, Senin (16/9/2024).

 

Menurut dia, melihat kepentingan masyarakat yang selalu dikalahkan oleh kepentingan elit politik. Maka diperlukan kesiapan masyarakat dalam berjalan di jalur independensi gerakan politik.

 

"Keberadaan pemantau independen ini tidak lain, untuk berdirinya pesta demokrasi yang sehat dan adil," ujarnya.

 

Dalam praktiknya, pemantau independen bisa melakukan beberapa aksi, diantaranya masyarakat menghadiri semua kampanye terbuka dan mencatat kejadian yang terjadi saat kampanye terbuka.

 

"Sungguh diharapkan agar masyarakat tidak menghadirkan dan membawa anak-anak dalam acara kampanye terbuka. Setelah itu, berikan masukan masukan kepada Panwaslu dan Pengawas Kecamatan atas kejanggalan setiap agenda kampanye," paparnya.

 

Kedua, saat kampanye, rakyat bisa mendokumentasikan agenda para peserta pilkada melalui foto dan vidio serta mencatat janji-janji kampanye. Tujuannya agar masyarakat bisa menagih Janji apabila berdusta setelah terpilih.

Kategori :