TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mengatakan saat ini jumlah daftar tunggu Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) sudah mencapai 10 ribu jiwa.
Adanya daftar antrian yang membeludak dikarenakan kuota PBI JK Kota Serang pada tahun 2024 tidak mengalami penambahan, hal ini pun disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Adapun, kuota PBI JK saat ini sebanyak 43 ribu jiwa.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Limjasos) Dinsos Kota Serang, Tanlia mengatakan karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dinsos Kota Serang hanya dapat memenuhi 43 ribu jiwa dari ratusan pendaftar PBI JK di Kota Serang.
"Jadi kuota 43.000 itu akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahun 2024 ini jumlahnya belum bertambah masih 43.000," Kata Tanlia, Rabu (11/9/2024).
Tanlia menuturkan pada tahun ini pendaftar PBI JK Kota Serang mengalami peningkatan, dan tidak sebanding dengan kuota yang disediakan. Sehingga daftar tunggu pun terus mengalami penambahan.
"Untuk yang mengajukannya sendiri, sebenarnya daftar tunggunya sudah cukup banyak. Jadi memang untuk saat ini daftar tunggunya sudah hampir 10.000," tuturnya.
Bahkan, Tanlia mengaku dari 43 ribu kuota, pihaknya harus menyisakan kuota PBI JK untuk bayi baru lahir atau BL. Karena dikhawatirkan ada kondisi darurat dari BL yang harus segera ditangani.
"10.000 jiwa daftar tunggunya yang belum bisa kami ajukan ke BPJS, karena memang kuota yang tersisa saat ini kita ada pola untuk bayi baru lahir. Jadi, kita mengkhawatirkan ada kondisi urgent di bayi baru lahir. Makanya sisa kuota itu tidak pernah kita nol kan. karena khawatirnya kebutuhan itu lebih khusus," jelasnya.