"Dasar Hukum pelaksanaan Redkar adalah Kepmendagri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, Peraturan Wali Kota Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Perekrutan, Pembentukan dan Tata Kerja Relawan Pemadam Kebakaran," ujarnya.
Tujuan dilaksanakan redkar adalah sebagai salah satu media komunikasi dan informasi bagi DPKP dalam mencegah dan membantu terjadinya kebakaran di wilayah Kota Tangsel.
"Dengan adanya redkar ini diharapkan dapat meminimalisir sebelum terjadi kebakaran besar, juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran," tutupnya. (*)