"Ada bahasa, yaudah belum ada korban (di Mauk). Itu hanya orang bodoh. Masa harus nunggu korban terlebih dahulu baru kita bertindak," ucapnya.
Ia juga menyampaikan alasan mengapa dirinya ikut andil dalam aksi bersama Karang Taruna Kelurahan Mauk Timur, "Supaya engga ada oknum yang merima uang dan rakyat menerima korbannya. Itu yang digaris bawahi, tidak ada oknum yang menerima uang dan rakyat menjadi korbannya,".
Menanggapi penyampaian perwakilan massa aksi, Kapolsek Mauk AKP Kudratullah mengatakan, yang mempunyai kewenangan berkaitan dengan jam operasional dump truk tanah, pasir dan batu, adalah Dishub.
"Kami (Forkopimcam) di sini hanya melayani bapak-bapak. Karena apabila orasinya di jalan itu kepadatan arus lalulintas pasti akan terganggu," ucapnya, seraya mempertegas kembali bahwa yang berhak untuk melakukan penindakan atas pelanggaran jam operasional dump truk tanah pasir dan batu adalah Dishub.
Namun, pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan masing-masing, bahwa ada keluhan-keluhan masyarakat yang kemungkinan nanti akan diakomodir.
Di tempat yang sama, seorang petugas Dishub Kabupaten Tangerang saat beraudiensi membacakan Pasal 8 Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang berbunyi, "Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Bupati ini, dilaksanakan secara gabungan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan kecamatan di wilayah Daerah,".
Untuk itu, pihaknya sudah sering berkomunikasi dengan jajaran Forkopimcam setempat. Mungkin dari kepolisian sendiri, kekurangan jumlah personel.
"Dan ini, menjadi palu harus bagaimana kami ke depan? Harus berbuat apa kami ke depan? Dengan rekan-rekan dari jajaran Forkopimcam," imbuhnya. (*)