Pegiat Sosial Desak Bawaslu Tuntaskan Keterlibatan ASN Saat Deklarasi Dukungan Paslon

Kamis 29-08-2024,14:20 WIB
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Sutanto

 

Dalam aturan tersebut , lanjut Marsel, tertuang bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Bahkan ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

 

 Oleh karenanya, dia juga mendesak, baik Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar maupun Pj Wali Kota Tangerang segera memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam. 

 

'Sebagai warga Kota Tangerang kita mendesak baik PJ Gubernur Banten maupun Pj Wali Kota Tangerang memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

 

"Apabila keterlibatan ASN tersebut masuk dalam struktural relawan yang mendukung Paslon calon kepala daerah itu sanksinya bisa pemecatan. Maka kita minta Pj harus tegas dalam hal ini," pungkasnya.(*)

 

 

 

 

 

Kategori :